Sedangkan menteri akan diberikan jaminan kesehatan, kendaraan dinas, hingga rumah jabatan. Terkait tempat tinggal, wakil menteri mendapatkan kompensasi sebesar Rp35 juta.
Bukan hanya menteri dan wakil menteri, PNS di Kementan juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2018. Ini rinciannya.
Golongan 17 Rp33.240.000
Golongan 16 Rp27.577.500
Golongan 15 Rp19.280.000
Golongan 14 Rp17.064.000
Golongan 13 Rp10.936.000
Golongan 12 Rp9.896.000
Golongan 11 Rp8.757.600
Baca Juga: Gaji ART Syahrul Yasin Limpo 7 Kali Lipat Lebih Banyak dari Gajinya sebagai Menteri
Golongan 10 Rp5.979.200
Golongan 9 Rp5.079.200
Golongan 8 Rp4.595.150
Golongan 7 Rp3.915.950
Golongan 6 Rp3.510.400
Golongan 5 Rp3.134.250