a) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
b) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga berwenang untuk pengujian zat narkoba.
6. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran beasiswa dengan gelar sesuai format yang disediakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
7. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang sudah diselesaikan
8. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari program lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
9. Beasiswa hanya ditujukan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- kelas eksekutif
- kelas khusus
- kelas karyawan
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, Tunjangan yang Didapat
- kelas jarak jauh