Beda Dari Ivan Gunawan, Krisdayanti Justru Bangun Gereja Meski Beda Beragama Islam: Hukumnya Gimana?

M. Reza Sulaiman | Fajar Ramadhan | Suara.com

Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:44 WIB
Beda Dari Ivan Gunawan, Krisdayanti Justru Bangun Gereja Meski Beda Beragama Islam: Hukumnya Gimana?
Kolase foto Ivan Gunawan dan Kris Dayanti. [Instagram]

Suara.com - Belum lama ini Ivan Gunawan menjadi sorotan usai membangun masjid di Uganda. Namun, bukan hanya Ivan Gunawan artis yang membangun rumah ibadah. Pasalnya, Krisdayanti juga diketahui pernah membangun rumah ibadah.

Hanya saja Krisdayanti tidak membangun masjid seperti Ivan Gunawan. Diva satu ini justru memilih membangun gereja di Malang. Bantuan ini diberikan karena gereja di kampung halamannya itu sudah tidak layak pakai sehingga Kris Dayanati memilih untuk membantu merenovasinya.

Krisdayanti memilih membantu membangun gereja itu karena mayoritas orang yang tinggal di kampung tersebut adalah umat Kristen. Oleh sebab itu, Krisdayanti membantu renovasi gereja tersebut.

GKJW Jemaat Tambakasri yang direnovasi Kris Dayanti (Google Images/Karji Tambakasri)
GKJW Jemaat Tambakasri yang direnovasi KrisDayanti (Google Images/Karji Tambakasri)

"90 persen masyarakatnya beragama Kristen, dan Gereja ini merupakan satu-satunya tempat ibadah masyarakat setempat yang tetap digunakan meski kondisinya hampir runtuh," ucap Krisdayanti.

Meski demikian, Krisdayanti yang membangun gereja ini menuai kontroversi. Pasalnya, istri Raul Lemos ini diketahui sebagai seorang Muslim. Hal ini juga yang menjadi pertanyaan terkait hukum membangun gereja dalam ajaran agama Islam. Lantas bagaimana hukumnya?

Mengutip NU Online, hukum umat Islam dalam membangun rumah ibadah agama lain ini terbagi menjadi beberapa pendapat. Ada beberapa ulama yang mengatakan hal tersebut merupakah perbuatan maksiat dan haram. Namun, ada juga pendapat kalau hal tersebut tidak termasuk ke dalam perbuatan maksiat.

Berdasarkan pandangan ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menegaskan, pembangunan gereja di daerah Muslim adalah haram. Pasalnya, hal ini termasuk membantu wujudnya kemaksiatan kepada Allah. Dikatakan oleh Syekh Tajuddin as-Subuk, pembangunan gereja adalah bentuk maksiat kepada Allah baik itu dibangun oleh Muslim ataupun Non-Muslim.

“Ulama ahli fikih mengatakan “Seandainya seseorang berwasiat untuk membangun gereja maka wasiat itu batal karena membangun gereja adalah maksiat begitu juga merenovasinya, dan tidak ada perbedaan baik orang yang berwasiat adalah Muslim maupun kafir, begitu juga seandainya wakaf untuk gereja maka wakaf tersebut batal, baik orang yang wakaf adalah Muslim maupun kafir, maka pembangunan gereja, renovasi maupun pemugaran gereja adalah maksiat, baik pelakunya Muslim maupun kafir dan inilah syariat nabi Muhammad Saw”. (Taqiyuddin As-Subki, Fatawa as-Subuki, [Kairo, Dar Ma’arif: 2011 M], juz II, halaman 369).

Larangan ini juga termasuk dari membuat bangunannya hingga melengkapi perabotannya.

Potret Ivan Gunawan yang bangun masjid di Uganda, Afrika Timur (Instagram/ivan_gunawan)
Potret Ivan Gunawan yang bangun masjid di Uganda, Afrika Timur (Instagram/ivan_gunawan)

“Mayoritas ulama ahli fikih berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja kepada orang ahli dzimmah di gereja mereka, baik sebagai tukang perabotan, tukang pembangunan maupun selainnya, karena hal tersebut adalah bentuk membantu perbuatan maksiat, dan hal tersebut adalah akad yang mengandung pengagungan atas agama dan syiar mereka. Ulama mazhab Maliki menambahkan bahwa mereka harus dihukumi kecuali bila mereka beralasan tidak tahu hukum perbuatan tersebut” (Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 2008 M: 38/158).

Di sisi lain, dalam pandangan Syekh Ibnu ‘Abidin juga banyak ulama mazhab Hanafi, akad kontrak untuk bekerja dan membangun gereja bukanlah bentuk maksiat secara substansia. Oleh sebab itu, membangun gereja atau tempat ibadah lainnya adalah ibadah yang diperbolehkan.

“Dan boleh dalam pembangunan gereja, dalam kitab al-Khaniyah disebutkan bahwa seandainya ia disewa untuk bekerja di gereja dan membangun gereja maka tidak masalah karena hal tersebut bukan maksiat secara substansial” (Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1992 M], juz VI, halaman 391).

Oleh sebab itu, hukum membangun rumah ibadah agama lain bisa diperbolehkan maupun tidak. Hal ini kembali dengan mahzab yang dipercaya dari masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhijab, Penampilan Shindy Samuel Dibilang Makin Mirip Aurel Hermansyah

Berhijab, Penampilan Shindy Samuel Dibilang Makin Mirip Aurel Hermansyah

Entertainment | Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:13 WIB

Masjid Quba, Masjid yang Pertama Kali Dibangun Rasulullah SAW di Madinah

Masjid Quba, Masjid yang Pertama Kali Dibangun Rasulullah SAW di Madinah

Video | Kamis, 16 Mei 2024 | 19:05 WIB

Ruben Onsu Bangun Masjid, Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid?

Ruben Onsu Bangun Masjid, Apa Hukum Non Islam Bangun Masjid?

Religi | Kamis, 16 Mei 2024 | 10:12 WIB

Terkini

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:28 WIB

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:19 WIB

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:15 WIB

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 19:52 WIB