Suara.com - Sosok biduan dangdut Nayunda Nabila tersandung kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak, salah satunya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Nama Nayunda Nabila disebut oleh dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (20/5/2024). Mereka adalah Sekretaris Badan Karantina Kementan, WIsnu Haryana dan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian.
Bagaimana biduan dangdut itu bisa masuk dalam ceruk pusaran kasus SYL dan seperti apa perannya? Berikut ulasannya.
Diangkat jadi pegawai honorer Kementan
Dalam keterangan saksi WIsnu Haryana di Pengadilan Tipikor, terungkap kalau Nayunda Nabila pernah diangkat menjadi pegawai honorer di Kementeran Pertanian.
Fakta itu terbuka ketika jaksa KPK menanyakan mengenai salah satu pegawai honorer Kementan yang dititipkan oleh SYL atau keluarganya.
“Oh, ada Pak,” Wisnu mengiyakan.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” kata Wisnu.
Baca Juga: Cerita Saksi Berikan Utang ke Pejabat Kementan Demi SYL, Masih Sisa Rp 1,6 Miliar Belum Dibayar
Nayunda diduga jadi asisten anak SYL
Wisnu melanjutkan, pedangdut Nayunda diangkat menjadi pegawai honorer di Kementan dengan jabatan asisten ibu Thita.
Perempuan bernama Thita itu diduga anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Hal ini semakin janggal, karena Nayunda diangkat menjadi asisten Ibu Thita yang notabene tidak bekerja di Kementan.
Mendapatkan gaji dari Kementan
Masih menurut Wisnu, setelah diangkat jadi pegawai honorer, Nayunda Nabila juga menerima gaji dari Kementan.