Bagaimana Aturan Pakai Mobil Dinas Kementerian? Cucu SYL Disebut Dipinjami Selama 3 Tahun

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:15 WIB
Bagaimana Aturan Pakai Mobil Dinas Kementerian? Cucu SYL Disebut Dipinjami Selama 3 Tahun
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Suara.com - Sidang kasus dugaan pencucian uang, pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuka sejumlah fakta baru.

Setelah sebelumnya SYL disebut pernah memberi saweran pada biduan dangdut, Nayunda Nabila sebesar Rp100 juta, kini saksi di pengadilan menyebut Kementan meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL.

Saksi tersebut adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2024).

Menurut Fadjry, pada periode 2020 hingga 2023 Kementerian Pertanian (Kementan) meminjamkan mobil dinas pada cucu SYL, Andi Tenri Bilang.

"Itu mobil kantor, mobil negara, yang kami pinjamkan selama beberapa tahun. Mobil Toyota NAV1," ucap Fadjry dalam persidangan.

Menurut Fadjry, mobil dinas Kementan itu bisa dipinjamkan ke Andi Tenri atas permintaan dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

Fadjry menyebut, alasan peminjaman mobil dinas itu karena cucu SYL juga bekerja di Kementan sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.

"Saya dengar dari cerita teman-teman dan sekretaris pribadi Pak Menteri kalau cucunya tenaga ahli di Biro Hukum. Dia memang master hukum," ucap Fadjry.

Fakta persidangan itu lantas membuat penasaran banyak orang mengenai ketentuan penggunaan mobil dinas di instansi pemerintah. Apakah peminjaman mobil dinas Kementan pada cucu SYL dapat dibenarkan secara peraturan? Simak ulasannya berikut ini.

baca juga

Aturan Pejabat yang Berhak Pakai Mobil Dinas

Seperti diketahui, kendaraan dinas pemerintah, baik mobil maupun motor, berpelat nomor merah. Kendaraan tersebut hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Aturan itu menyebutkan, kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas kerja ASN yang fungsinya sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Menurut aturannya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi ASN tersebut. Tak hanya itu, waktu penggunaannya pun dibatasi, hanya pada hari kerja. Ini sesuai dengan Keppres No. 68 tahun 1995.

Keppres itu menyebut bahwa hari kerja yang dimaksud adalah Senin hingga Kamis, mulai dari jam 07.30 hingga 16.00. ASN dan pejabat yang menggunakannya wajib menggunakan seragam.

Kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan untuk area dalam kota. Jika ingin di bawa keluar kota, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tersebut.

Sanksi penyalahgunaan kendaraan dinas

Sanksi mengenai penyalahgunaan kendaraan dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu disebutkan, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, dapat dikenakan sanksi disiplin.

Jika kendaraan dinas mengalami kerusakan atau hilang karena dipakai diluar kepentingan dinas, maka pemakai kendaraan dinas tersebut harus bertanggungjawab.

Uraian di atas menegaskan, kendaraan dinas pemerintah tidak bisa digunakan sembarangan oleh siapapun, termasuk keluarga dan teman ASN/pejabat pemerintah yang bersangkutan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koleksi Kendaraan SYL yang Disita KPK, Ada Pajero yang Disembunyikan di Lahan Kosong

Koleksi Kendaraan SYL yang Disita KPK, Ada Pajero yang Disembunyikan di Lahan Kosong

Lifestyle | Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:55 WIB

Dapat Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL Lulusan Mana?

Dapat Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL Lulusan Mana?

Lifestyle | Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:53 WIB

Ini Jejak Pendidikan Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL, Cocok Buat Jabat Tenaga Ahli Kementan?

Ini Jejak Pendidikan Andi Tenri Bilang Radisyah Cucu SYL, Cocok Buat Jabat Tenaga Ahli Kementan?

Lifestyle | Kamis, 23 Mei 2024 | 20:18 WIB

Garasi Presiden pun Minder: 1 Motor Honda SYL Setara dengan Harga Seluruh Mobil dan Motor Jokowi

Garasi Presiden pun Minder: 1 Motor Honda SYL Setara dengan Harga Seluruh Mobil dan Motor Jokowi

Otomotif | Kamis, 23 Mei 2024 | 19:10 WIB

Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?

Cucu SYL Digaji Rp10 Juta Oleh Kementan, Berapa Gaji Tenaga Ahli Sekjen yang Benar Sesuai Aturan?

Lifestyle | Kamis, 23 Mei 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021

Jakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas

Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:22 WIB

BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas

BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Tujuh Hari Sebelum Aku Menghilang

Tujuh Hari Sebelum Aku Menghilang

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Utamakan Kesehatan, Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas Nikmati Keistimewaan Prodia

Utamakan Kesehatan, Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas Nikmati Keistimewaan Prodia

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:19 WIB

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:17 WIB

BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Kesehatan Eksklusif dari Prodia

BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Kesehatan Eksklusif dari Prodia

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:16 WIB

BRI dan Prodia Dukung Gaya Hidup Sehat Melalui Exclusive Healthcare Services

BRI dan Prodia Dukung Gaya Hidup Sehat Melalui Exclusive Healthcare Services

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Dukung Ekonomi Lokal, BRI Gelar Pendampingan Berkelanjutan bagi UMKM Berkah Swasembada

Dukung Ekonomi Lokal, BRI Gelar Pendampingan Berkelanjutan bagi UMKM Berkah Swasembada

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu

Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:07 WIB

×