Bagaimana Aturan Pakai Mobil Dinas Kementerian? Cucu SYL Disebut Dipinjami Selama 3 Tahun

Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:15 WIB
Bagaimana Aturan Pakai Mobil Dinas Kementerian? Cucu SYL Disebut Dipinjami Selama 3 Tahun
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan untuk area dalam kota. Jika ingin di bawa keluar kota, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tersebut.

Sanksi penyalahgunaan kendaraan dinas

Sanksi mengenai penyalahgunaan kendaraan dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu disebutkan, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, dapat dikenakan sanksi disiplin.

Jika kendaraan dinas mengalami kerusakan atau hilang karena dipakai diluar kepentingan dinas, maka pemakai kendaraan dinas tersebut harus bertanggungjawab.

Uraian di atas menegaskan, kendaraan dinas pemerintah tidak bisa digunakan sembarangan oleh siapapun, termasuk keluarga dan teman ASN/pejabat pemerintah yang bersangkutan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI