4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:00 WIB
4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?
Apa Itu Iuran Tapera (freepik)

Suara.com - Kalangan pekerja kini tengah dihebohkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.

PP baru itu menuai kontroversi karena dalam Pasal 15 Ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan gaji atau penghasilan peserta pekerja atau pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Sementara dalam Pasal 15 Ayat 2, diatur pembagian besaran potongan Tapera itu, yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Tak sedikit kalangan pekerja yang mengeluhkan kebijakan itu, karena dianggap membebani mereka. Kalangan pengusaha pun memiliki pandangan yang sama.

Menanggapi pro dan kontra yang merebak di kalangan pekerja mengenai potongan tersebut, Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Menurut Presiden Joko Widodo, pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah hal biasa. Namun Jokowi yakin, manfaatnya akan terasa setelah kebijakan itu berjalan.

Lantas seperti apa sebenarnya kebijakan Tapera itu? Berikut deretan faktanya.

1. Pekerja yang wajib jadi peserta

Hampir semua pekerja terikat menjadi peserta Tapera. Ini artinya setiap bulan gaji karyawan akan dipotong sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera

Dalam Pasal 5 PP Tapera disebutkan, setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan sedikitnya sebesar upah minimum, maka wajib jadi peserta Tapera.

Sementara itu, dalam Pasal 7 PP itu disebutkan, tak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri yang jadi peserta Tapera, tapi juga pegawai BUMN, pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.

2. Pihak yang membayar iuran Tapera

Dalam Pasal 14 disebutkan siapa saja yang menanggung iuran Tapera, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Sementara untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelance) menanggung sendiri iuran Tapera dari penghasilan yang diterima.

3. Pengelolaan Dana Tapera

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI