De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi

Farah Nabilla

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:54 WIB
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]

Publik bereaksi keras usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan soal batas usia kepala daerah terutama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Adapun masyarakat kini mulai mengalami de javu alias mengingat kembali soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga akhirnya mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tak heran fenomena de javu tersebut terjadi. Sebab, kedua putusan tersebut secara langsung memuluskan langkah kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan.

Adapun putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, dan Kaesang Pangarep disinyalir bakal menyusul sang kakak dan mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Kilas balik keputusan MK yang muluskan Gibran jadi cawapres

Beberapa waktu yang lalu, publik gempar dengan keputusan MK yang mencabut batasan usia capres dan cawapres yang semula dipatok dengan minimal umur 40 tahun. Adapun dalam waktu yang bersamaan, sosok Gibran Rakabuming Raka telah digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.

Sayangnya, Gibran kala itu belum berusia 40 tahun, lantaran ia merupakan kelahiran 1 Oktober 1987 sehingga masih berusia 36 tahun. Sontak, berbagai gugatan dilayangkan ke MK untuk mengurangi atau mencabut batasan usia tersebut.

Salah satu pihak yang melayangkan gugatan yakni mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara. Meski beberapa kali MK menolak gugatan dari pihak lain, kala itu gugatan Almas diterima.

Almas kala itu memberikan argumen bahwa sepanjang seorang bakal calon presiden maupun wakil presiden sudah pernah berpengalaman memimpin daerah, ia boleh mendaftarkan diri kendati belum berusia 40 tahun. MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.

baca juga

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Giliran MA kini kabulkan gugatan usia kepala daerah

MA sempat menerima gugatan dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terhadap  Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut menyaratkan bahwa 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

Akhirnya, gugatan tersebut dikabulkan oleh MA sehingga kini seorang kepala daerah seperti calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh mendaftarkan diri di bawah usia 30 tahun. Namun dengan catatan, calon gubernur maupun wakil gubernur yang mendaftar akan berusia 30 tahun kala menjabat.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garuda," bunyi putusan MA, Kamis (30/5/2024).

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Sontak, putusan tersebut kembali memunculkan prahara di tengah-tengah publik.

Pasalnya, Kaesang Pangarep disinyalir bakal berpasangan dengan bakal calon gubernur DKI Jakarta Budi Djiwandono yang notabene merupakan keponakan Prabowo Subianto.

Kaesang kini berusia 29 tahun dan belum bisa genap 30 tahun hingga batas pendaftaran calon kepala daerah.

Alhasil, publik menduga bahwa putusan ini bakal memuluskan langkah Kaesang dengan menyingkirkan batasan usia tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra

Kaesang Singgung Ingin Gandeng Anies di Pilkada Jakarta, Kini Malah Dilirik Gerindra

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:35 WIB

Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!

Soal Putusan MA, Politisi PDIP Sebut Hukum Kembali Diakali Penguasa Demi Anak: Pengkhianat Reformasi!

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:45 WIB

Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi

Waketum Gerindra Soal Muncul Poster Budi Djiwandono Dan Kaesang: Itu Bentuk Aspirasi

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:43 WIB

Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok

Liburan Bareng Jokowi ke Candi Borobudur Saat Rakernas PDIP, Gibran Ungkap Alasan Menohok

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:30 WIB

Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Prahara Usia Kaesang Pangarep Tak Penuhi Syarat Jadi Cawagub, Akankah Jadi Gibran Jilid 2?

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:06 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×