Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
Nantinya Tapera diklaim membuat peserta berpeluang mendapatkan pembiayaan dana murah jangka panjang, dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan bank penyalur.
Pembiayaan perumahan bagi peserta ini meliputi Kepemilikan Rumah (KPR), Pembangunan Rumah (KBR), dan Renovasi Rumah (KRR).