Baju Biru Jadi Saksi Bisu! Aksi Bejat Ibu Muda Bikin Geram Kemen PPPA

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:34 WIB
Baju Biru Jadi Saksi Bisu! Aksi Bejat Ibu Muda Bikin Geram Kemen PPPA
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

Suara.com - Viral video seorang ibu muda yang melakukan perbuatan asusila kepada anak dengan baju biru hingga kini masih menjadi sorotan. Masyarakat serta para lembaga juga membuka suara akan kasus tersebut, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan agar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan tetap memastikan korban berinisial MR itu mendapatkan penangan yang tepat.

Pasalnya, perbuatan ibu muda berinisial R itu merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengceam keras aksi ibu muda tersebut. Pihaknya juga mendukung langkah hukum yang diambil demi memastikan keadilan bagi korban.

Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun. Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Nahar.

Dalam kasus ini, R telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal di antaranya:

  • Pelanggaran Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
  • Pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagi orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dalam pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam menjaga keamanan anak tersebut, Kemen PPPA akan terus lakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada anak. Pihaknya juga mengajak para orang tua untuk bisa melindungi anak dari adanya potensi kekerasan di lingkungan.

“Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban. Selain itu, Kemen PPPA terus mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas Nahar.

Kasus Video Asusila, Ibu Muda di Tangerang Ditangkap Polisi

Terkait kasus ini, pelaku sendiri sudah diamankan pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban juga sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.

baca juga

Pada Sabtu, 1 Juni 2024, Polda Metro Jaya berhasil menyita dua ponsel merek Redmi S2 dan Redmi Note 7 milik tersangka R, seorang ibu muda di Tangerang, Banten, yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila dengan anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Penyitaan ini dilakukan setelah polisi menggeledah rumah R di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ponsel tersebut menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. "Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 unit handphone merek Redmi S2 dan Redmi Note 7,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Selain ponsel, polisi juga menyita pakaian yang digunakan tersangka dan anaknya saat membuat video tersebut. "Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila," tambah Ade Safri.

Kasus ini bermula ketika video asusila yang melibatkan R dan anaknya menjadi viral. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa R tergiur oleh uang sebesar Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Awalnya, R diminta untuk membuat video cabul dengan suaminya. Namun, karena suaminya tidak ada di rumah, R akhirnya disuruh untuk membuat video dengan anaknya.

"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki. Akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.

Kasus ini kini terus dikembangkan, dan polisi sedang memburu sosok di balik akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang dari kasus video asusila ibu dan anak tersebut. Dalam upaya memulihkan kondisi mental anak korban, polisi juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang

Lecehkan Anak Demi Iming-imingi Duit, Ponsel hingga Pakaian jadi Saksi Bisu Kasus Video Asusila Ibu Muda di Tangerang

News | Senin, 03 Juni 2024 | 23:34 WIB

Dilecehkan Mamanya, Begini Kondisi Bocah 5 Tahun Korban Video Asusila di Tangerang usai Ortunya Ditahan Polisi

Dilecehkan Mamanya, Begini Kondisi Bocah 5 Tahun Korban Video Asusila di Tangerang usai Ortunya Ditahan Polisi

News | Senin, 03 Juni 2024 | 19:38 WIB

Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka

Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka

News | Senin, 03 Juni 2024 | 17:43 WIB

Terkini

7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek

7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:03 WIB

3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas

3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB

7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam

7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:34 WIB

5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam

5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:27 WIB

Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?

Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:23 WIB

7 Cara Mengatur Suhu AC agar Tagihan Listrik Tidak Membengkak, Anti Gerah di Cuaca Panas

7 Cara Mengatur Suhu AC agar Tagihan Listrik Tidak Membengkak, Anti Gerah di Cuaca Panas

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:19 WIB

Universitas Bung Karno Ada di Mana? Ini Lokasi dan Akreditasinya

Universitas Bung Karno Ada di Mana? Ini Lokasi dan Akreditasinya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:03 WIB

Sepatu Lari Plat Karbon untuk Pace Berapa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Sepatu Lari Plat Karbon untuk Pace Berapa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:49 WIB

Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan

Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:37 WIB

Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout

Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:36 WIB