Cinta, Utang, dan Penggelapan Uang: Kisah Pilu Dibalik Perceraian Tiko Aryawardhana dengan Arina Winarto

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:23 WIB
Cinta, Utang, dan Penggelapan Uang: Kisah Pilu Dibalik Perceraian Tiko Aryawardhana dengan Arina Winarto
Arina Winarto dan Tiko Pradipta Aryawardhana. (Istimewa)

Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana alias Tiko Wardhana kini berurusan dengan hukum soal dugaan kasus penggelapan. Usut punya usut, sosok yang melaporkan Tiko atas kasus penggelapan dana tersebut adalah mantan istrinya sendiri, Arina Winarto.

Tiko ternyata sempat menjalin bisnis bersama dengan Arina kala keduanya masih menikah. Bisnis tersebut tak lain adalah PT Arjuna Advaya Sanjaya ("AAS") yang bergerak dalam produksi makanan dan minuman.

Tak dapat dipungkiri bahwa kisah cinta Tiko Wardhana dengan Arina Winarto dipenuhi dengan ketidakcocokan, terutama dalam bisnis dan finansial.

Lantas, seperti apa kisah cinta Tiko dengan kekasih lamanya itu?

Tujuh tahun menikah dan dikaruniai tiga orang anak

Tiko Wardhana mengikat janji setia dengan Arina Winarto pada 26 Juni 2014 silam.

Awalnya, keduanya senantiasa mesra dan tampak cocok. Terlebih keduanya juga berasal dari dunia karier yang sama yakni perbankan.

Tiko dan Arina akhirnya dikaruniai dengan tiga orang anak melalui pernikahan mereka.

Gonjang-ganjing keuangan jadi alasan berpisah

Baca Juga: Mantan Istri Tiko Aryawardhana Kerja Apa? Arina Winarto Berani Seret Suami BCL ke Jalur Hukum

Kehidupan pernikahan Tiko Wardhana dan Arina Winarto akhirnya diterpa badai.

Terungkap, bahwa Tiko sempat terlilit utang bisnis sehingga membuat keluarganya dilanda prahara.

Tiko juga akhirnya tak mampu untuk menghidupi Arina dan ketiga orang anaknya. Akhirnya, Tiko berseteru dengan Arina.

Perseteruan tersebut semakin panas saat Tiko merasa bahwa Arina tak memberikan dukungan saat dilanda utang yang melilit.

Semua hal tersebut terungkap dalam dokumen perceraian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS.

"Penyebab percekcokan adalah: Masalah keuangan dikarenakan Pemohon (Tiko) tidak bisa memberikan nafkah yang cukup dan Pemohon memiliki jumlah utang kepada pihak lain yang timbul akibat bisnis Pemohon yang kurang berhasil,” bunyi berkas tersebut, diakses melalui direktori Mahkamah Agung, Selasa (4/6/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI