Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:56 WIB
Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa
Mahfud MD saat memberi keterangan kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Selasa (30/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sorotan publik.

Putusan tersebut dianggap sarat akan kepentingan politik untuk bisa mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Diketahui Kaesang baru berusia 29 tahun saat Pilkada serentak dilakukan November mendatang.

Kaesang sendiri sudah disebut-sebut bakal dimajukan di Pilkada DKI Jakarta. Soal putusan MA, mantan Menteri Polhukam Mahfud MD mengaku muak dengan kondisi politik yang menghalalkan segala cara termasuk memberangus aturan hukum.

"Saya sebenarnya agak males tuh ngomentari ini satu kebusukan cara kita berhukum lagi untuk komentari sudah mebuat mual," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

"Sehingga saya berkata sudah lah apa yang kau mau lakukan, lakukan saja merusak hukum itu," imbuhnya.

Mahfud MD saat memberi keterangan kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Selasa (30/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Mahfud MD saat memberi keterangan kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Selasa (30/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 itu merasa terpanggil untuk kembali berkomentar karena komentar seorang mantan hakim angung.

Menurut Mahfud MD, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyebut putusan MA progresif buat demokrasi. Atas pernyataan itu, Mahfud MD merasa perlu memamparkan narasi yang berbeda.

"MA ini salah karena dia membatalkan isi peraturan KPU yang sesuai dengan UU tapi dinyatakan bertentangan dengan UU," paparnya.

Mahfud MD menyebut hukum di Tanah Air sudah dirusak sedemiakan rupa.

Baca Juga: 3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim

"Negara ini cara berhukumnya udah rusak dan dirusak sehingga saya malas bicara yang kayak gitu, biar aja yang busuk tambah busuk pada akhirnya kebusukan akan runtuh," ujar Mahfud MD.

"Kalau yang begini mau diteruskan ya sudah silakan aja apa yang mau kau lakukan, lakukan aja mumpung Anda masih punya posisi untuk lakukan itu, tapi suatu saat ini akan memukul dirinya sendiri kalau orang lain melakukan cara yang sama," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI