6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:16 WIB
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau; 

• Anak yang dilahirkan meninggal dunia. 

5. Tanggung jawab orang tua 

UU KIA juga mengatur perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring hingga evaluasi. 

6. Pemberian jaminan bagi ibu hamil oleh pemerintah 

Pemerintah wajib memberi jaminan pada semua ibu hamil dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Beberapa kondisi yang harus diberi jaminan anatara lain: 

• Ibu berhadapan dengan hukum 

• Ibu di lembaga pemasyarakatan 

• Ibu di penampungan 

• Ibu dalam situasi konflik dan bencana 

• Ibu tunggal korban kekerasan 

• Ibu dengan HIV/AIDS 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI