Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:09 WIB
Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL!
Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL! (Instagram/tikoaryawardhana)

Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa laporan itu telah diterima dan naik ke tahap penyidikan. Tiko Aryawardhana pun kini harus bersiap dengan ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan. 

Kuasa hukum AW, Leo Siregar, menjelaskam dugaan penggelapan uang senilai miliaran itu bermula ketika kliennya dan Tiko sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015. Perusahaan itu diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. 

Kala itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan, sementara Tiko menjadi direktur. Akan tetapi, menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan bersumber dari kliennya. 

Seiring berjalannya waktu, AW bersikap pasif dan tidak banyak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Hal itu diduga menjadikan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam urusan keuangan. 

Situasi inilah yang kemudian jadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan yang merugikan. Kecurigaan itu muncul saat AW mendapat informasi dari Tiko bahwa perusahaan mereka harus tutup pada tahun 2019. Dugaan penggelapan ini disebut semakin kuat pada 2021 lalu. 

AW, kata Leo, menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang dinilai janggal. Ketika dua dokumen dibandingkan, AW pun menemukan dugaan laporan dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang valid. AW lantas melakukan audit investigasi dan menemukan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. 

Akan tetapi, klaim kerugian Rp6,9 miliar dari pengacara AW itu kemudian diklarifikasi pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap besarannya tidak mencapai Rp6,9 miliar. 

Jumlah terbaru ini ditemukan usai polisi memeriksa lima saksi dan melaksanakan audit eksternal hingga mengungkap besaran kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara ini. Meski demikian, polisi belum mengatakan berapa jumlah yang sebenarnya. 

Atas laporan AW ini, Tiko Aryawardhana bisa terancam hukuman penjara. Lantas pasal apa yang bisa menjeratnya? 

Ancaman Hukuman Kasus Penggelapan Uang Perusahaan 

Penggelapan uang adalah suatu tindakan curang atau tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana maupun harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan si pemilik barang dengan tujuan utama untuk mengalih kepemilikan, pencurian, menguasai hingga digunakan untuk tujuan tertentu lainnya. 

Adapun ancaman hukuman kasus penggelapan uang perusahaan seperti yang sedang dialami suami BCL ini telah diatur pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana dengan judul “penggelapan”. 

Diantaranya yakni pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan dana perusahaan. Disebutkan bahwa pelaku penggelapan uang dalam sebuah jabatan di perusahaan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun. 

Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan ini sudah diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka jelas jika proses hukum kepada pelaku tidak bisa dihentikan meski kedua belah pihak sudah membuat perdamaian. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan kejahatan itu termasuk ke dalam hukum pidana dan bukan termasuk hukum perdata penggelapan dana.  

Nah, itulah ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan yang sedang dihadapi suami BCL, Tiko Aryawardhana. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berpeluang Jadi Tersangka, Tiko Aryawardhana Suami BCL Minta Audit Ulang Keuangan Perusahaan

Berpeluang Jadi Tersangka, Tiko Aryawardhana Suami BCL Minta Audit Ulang Keuangan Perusahaan

Entertainment | Rabu, 05 Juni 2024 | 16:41 WIB

Arina Winarto Anak Siapa? Bergelimang Harta Bangun Perusahaan Bareng Tiko Aryawardhana Berujung Dikhianati

Arina Winarto Anak Siapa? Bergelimang Harta Bangun Perusahaan Bareng Tiko Aryawardhana Berujung Dikhianati

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 15:06 WIB

BCL vs Arina Winarto: Adu Harta Istri vs Mantan Istri Tiko Aryawardhana, Siapa Lebih Tajir?

BCL vs Arina Winarto: Adu Harta Istri vs Mantan Istri Tiko Aryawardhana, Siapa Lebih Tajir?

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:52 WIB

Kenapa Tiko Aryawardhana Baru Dilaporkan Sekarang? Ini Kronologi Bangkrutnya Usaha Mantan Istri

Kenapa Tiko Aryawardhana Baru Dilaporkan Sekarang? Ini Kronologi Bangkrutnya Usaha Mantan Istri

Lifestyle | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:09 WIB

Terkini

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:25 WIB

2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?

2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Suzuki XL Terbaru Mulai Diserahkan Kepada Konsumen Jabodetabek

Suzuki XL Terbaru Mulai Diserahkan Kepada Konsumen Jabodetabek

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:10 WIB

×