Aset-aset mewah itu di antaranya 91 mobil sekelas Lamborghini hingga Mercedes Benz, 30 arloji mewah, serta 5 bidang tanah yang luasnya ribuan meter persegi di Kalimantan Timur.
"Telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024),
Saat ini sebagian besar barang bukti dititipkan di Rupbasan KPK Cawang. Sementara aset lainnya disimpan di sejumlah tempat di Kalimantan Timur serta beberapa pihak dalam rangka perawatan.
Kasus yang melibatkan Rita itu dianggap miris karena sang ayah, Syaukani Hasan Rais juga pernah terjerat hal serupa. Tepatnya korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Bandara Samarinda pada 2003-2004.
Syaukani Hasan Rais ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 18 Desember 2006. Ia divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 113 miliar.
Di tingkat kasasi, hukuman Syaukani diperberat menjadi enam tahun penjara. Selain itu, ayah dari Rita Widyasari ini juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti