Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Masih Periksa Saksi-saksi dari PT Antam

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Sabtu, 08 Juni 2024 | 01:00 WIB
Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Masih Periksa Saksi-saksi dari PT Antam
Ilustrasi---Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Masih Periksa Saksi-saksi dari PT Antam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kasus korupsi emas seberat 109 ton di PT Antam Tbk terus diusut oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, penyidik Kejagung juga masih meminta keterangan delapan saksi dari lingkungan PT Antam.

Para saksi yang diperiksa di antaranya RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk periode 2018 - 2022, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk,

Kemudian BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018-2022, MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk, ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk,  serta tiga saksi lain; ABS, FF dan RS yang juga berstatus karyawan PT Antam. 

“Adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (7/6/2024). 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus-Kejagung, Kuntadi sebelumnya mengatakan, keenam General Manager dijadikan tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.

“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” kata Kuntadi, Rabu (29/5/2024) lalu.

Padahal, lanjut Kuntadi, mereka mengetahui jika perekatan label LM Antam hanya bisa digunakan untuk produk Antam dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ucap Kuntadi.

Dalam pemalsuan ini, para tersangka telah melabeli merk Antam ke sejumlah produk logam mulia, dengan total berat 109 ton. Emas yang dilabeli dengan merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. 

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ucapnya.

Keenam tersangka dalam kasus emas ini berinisial TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terus Usut Kasus Emas PT Antam 109 Ton, BW hingga STY Ikut Diperiksa Kejagung

Terus Usut Kasus Emas PT Antam 109 Ton, BW hingga STY Ikut Diperiksa Kejagung

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 21:04 WIB

Bukan Aksi Memata-matai Terkait Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung Ungkap Pemilik Drone yang Ditembak Jatuh

Bukan Aksi Memata-matai Terkait Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung Ungkap Pemilik Drone yang Ditembak Jatuh

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 20:32 WIB

Soal Kejagung Tembak Jatuh Drone Misterius, Habiburokhman Minta Semua Kepala Dingin: Jangan Emosi Berbasis Asumsi!

Soal Kejagung Tembak Jatuh Drone Misterius, Habiburokhman Minta Semua Kepala Dingin: Jangan Emosi Berbasis Asumsi!

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 19:51 WIB

Tembak Jatuh Drone Misterius, Kejagung: Kalau Berbahaya, Kami Tembak!

Tembak Jatuh Drone Misterius, Kejagung: Kalau Berbahaya, Kami Tembak!

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 23:17 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46 WIB

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:34 WIB

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33 WIB