Gaji dan Tunjangan Briptu RDW: Uang Kebutuhan untuk Judi, Berujung Istri Bakar Suami

Senin, 10 Juni 2024 | 19:45 WIB
Gaji dan Tunjangan Briptu RDW: Uang Kebutuhan untuk Judi, Berujung Istri Bakar Suami
Anggota Polres Jombang Briptu RDW yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. [ANTARA/HO-Polres Jombang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan pangkat jabatannya, tunjangan kinerja berkisar dari pangkat terendah yang nilainya adalah Rp1.968.000 hingga pangkat tertinggi atau Wakil Kapolri senilai Rp34.902.000.

Berkaca dari jumlah saldo rekening yang diperiksa Briptu FN, Briptu RDW masuk ke rentang kelas jabatan 5.

Adapun kelas jabatan 5 umumnya menerima Rp2.493.000, namun jumlahnya menyesuaikan dengan kinerja yang diberikan oleh RDW dan beberapa faktor lainnya.

RDW juga berhak menerima berbagai tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI