Buya Yahya Jelaskan Daging Kurban Haram Dikonsumsi Oleh Pemiliknya Bila Terlanjur Lakukan Hal Ini

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 10 Juni 2024 | 19:52 WIB
Buya Yahya Jelaskan Daging Kurban Haram Dikonsumsi Oleh Pemiliknya Bila Terlanjur Lakukan Hal Ini
Ilustrasi hewan kurban (unsplash)

Suara.com - Hari Raya Iduladha bagi umat Islam identik dengan pemotongan hewan kurban berupa kambing, domba, sapi, maupun unta. Hukum memotong hewan kurban itu sendiri sebenarnya sunah bagi setiap muslim. Setelahnya, seseorang yang berkurban tersebut juga diperbolehkan mengonsumsi daging hewannya sendiri. 

Akan tetapi, ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa memotong kurban hukumnya bisa saja berubah wajib serta daging hewannya menjadi haram dikonsumsi karena adanya nazar atau janji. 

"Hukum kurban adalah sunah, menurut jumhur ulama dari mazhab Syafii, Maliki, Hambali. Dari mazhab Syafii, tidak akan menjadi wajib hukumnya kecuali dia bernazar," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Senin (10/6/2024). 

Nazar dalam berkurban juga terdapat dua kategori, lanjutnya. Pertama, janji akan berkurban tanpa menentukan hewannya apabila meraih atau mendapatkan sesuatu. Sehingga, pihak yang memiliki nazar itu boleh mengambil hewan dari mana pun.

Kedua, apabila seseorang bernazar dengan menunjuk secara spesifik hewan yang akan dia kurban. Maka, kata Buya Yahya, hewan yang sengaja telah ditunjuk itu harus digunakan untuk berkurban. 

Kondisi tersebut yang membuat hukum berkurban bagi seseorang tidak lagi menjadi sunah, melainkan wajib.

"Bedanya kurban sunah dan kurban wajib itu adalah Anda tidak boleh memakan sedikit pun daging kurban tersebut, termasuk siapa pun di bawah naungan Anda yang menjadi kewajiban nafkah Anda. Karena kurbannya kurban wajib," paparnya. 

Berbeda dengan kurban sunah, orang yang berkurban serta keluarganya diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging hewan yang telah disembelih.

"Boleh sepertiga makan dagingnya. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga bagikan kepada tamu yang datang, sepertiga lagi bagikan kepada fakir miskin yang membutuhkan," jelasnya.

baca juga

Sedangkan kurban wajib benar-benar tidak boleh dikonsumsi sama sekali. Apabila ada pihak keluarga yang tak sengaja mengonsumsinya, Buya Yahya memberi nasihat, pihak yang berkurban harus menggantinya seberat daging yang dikonsumsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Panitia Kurban Idul Adha, Tukang Jagal Tak Boleh Dibayar?

Sejarah Panitia Kurban Idul Adha, Tukang Jagal Tak Boleh Dibayar?

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 14:56 WIB

Awas PMK! 3 Tips Memilih Daging Kurban yang Aman dan Sehat

Awas PMK! 3 Tips Memilih Daging Kurban yang Aman dan Sehat

Your Say | Senin, 10 Juni 2024 | 13:20 WIB

Bolehkah Nonmuslim Ikut Berkurban Saat Iduladha? Begini Hukumnya Dalam Islam

Bolehkah Nonmuslim Ikut Berkurban Saat Iduladha? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 11:13 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×