Buya Yahya Jelaskan Daging Kurban Haram Dikonsumsi Oleh Pemiliknya Bila Terlanjur Lakukan Hal Ini

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 10 Juni 2024 | 19:52 WIB
Buya Yahya Jelaskan Daging Kurban Haram Dikonsumsi Oleh Pemiliknya Bila Terlanjur Lakukan Hal Ini
Ilustrasi hewan kurban (unsplash)

Suara.com - Hari Raya Iduladha bagi umat Islam identik dengan pemotongan hewan kurban berupa kambing, domba, sapi, maupun unta. Hukum memotong hewan kurban itu sendiri sebenarnya sunah bagi setiap muslim. Setelahnya, seseorang yang berkurban tersebut juga diperbolehkan mengonsumsi daging hewannya sendiri. 

Akan tetapi, ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa memotong kurban hukumnya bisa saja berubah wajib serta daging hewannya menjadi haram dikonsumsi karena adanya nazar atau janji. 

"Hukum kurban adalah sunah, menurut jumhur ulama dari mazhab Syafii, Maliki, Hambali. Dari mazhab Syafii, tidak akan menjadi wajib hukumnya kecuali dia bernazar," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Senin (10/6/2024). 

Nazar dalam berkurban juga terdapat dua kategori, lanjutnya. Pertama, janji akan berkurban tanpa menentukan hewannya apabila meraih atau mendapatkan sesuatu. Sehingga, pihak yang memiliki nazar itu boleh mengambil hewan dari mana pun.

Kedua, apabila seseorang bernazar dengan menunjuk secara spesifik hewan yang akan dia kurban. Maka, kata Buya Yahya, hewan yang sengaja telah ditunjuk itu harus digunakan untuk berkurban. 

Kondisi tersebut yang membuat hukum berkurban bagi seseorang tidak lagi menjadi sunah, melainkan wajib.

"Bedanya kurban sunah dan kurban wajib itu adalah Anda tidak boleh memakan sedikit pun daging kurban tersebut, termasuk siapa pun di bawah naungan Anda yang menjadi kewajiban nafkah Anda. Karena kurbannya kurban wajib," paparnya. 

Berbeda dengan kurban sunah, orang yang berkurban serta keluarganya diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging hewan yang telah disembelih.

"Boleh sepertiga makan dagingnya. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga bagikan kepada tamu yang datang, sepertiga lagi bagikan kepada fakir miskin yang membutuhkan," jelasnya.

baca juga

Sedangkan kurban wajib benar-benar tidak boleh dikonsumsi sama sekali. Apabila ada pihak keluarga yang tak sengaja mengonsumsinya, Buya Yahya memberi nasihat, pihak yang berkurban harus menggantinya seberat daging yang dikonsumsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Panitia Kurban Idul Adha, Tukang Jagal Tak Boleh Dibayar?

Sejarah Panitia Kurban Idul Adha, Tukang Jagal Tak Boleh Dibayar?

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 14:56 WIB

Awas PMK! 3 Tips Memilih Daging Kurban yang Aman dan Sehat

Awas PMK! 3 Tips Memilih Daging Kurban yang Aman dan Sehat

Your Say | Senin, 10 Juni 2024 | 13:20 WIB

Bolehkah Nonmuslim Ikut Berkurban Saat Iduladha? Begini Hukumnya Dalam Islam

Bolehkah Nonmuslim Ikut Berkurban Saat Iduladha? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 11:13 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×