Ini Sosok AP yang Peras dan Ancam Ria Ricis: Pengangguran, Motif Diduga karena Ekonomi

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:16 WIB
Ini Sosok AP yang Peras dan Ancam Ria Ricis: Pengangguran, Motif Diduga karena Ekonomi
AP, Pelaku Pemerasan Ria Ricis [Foto Dok. Polisi]

Ria Ricis baru-baru melaporkan ancaman pemerasan yang ia alami ke Polda Metro Jaya. Mantan istri Teuku Ryan itu akhirnya diperiksa pada Senin, (10/6/2024).

Dalam laporannya, Ricis menyebut bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya apabila Ricis tak mengirimkan sejumlah uang.

Sayangnya, Ria Ricis tidak menjelaskan detail kronologi ancaman yang ia terima. Ricis hanya menyebut ancaman yang ia alami sudah terjadi selama lima hari terakhir.

Adik Oki Setiana Dewi tersebut mengaku sangat merasa dirugikan dan merasa terancam. Bahkan, Ricis menyebut ancaman yang terjadi tak hanya pada dirinya saja tetapi juga sudah ke ranah tim manajemen dan keluarganya.

Lantas, siapakah sosok yang peras dan ancam Ria Ricis? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Tak lama berselang dari laporan yang dilayangkan Ricis, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku yang diduga berinisial AP (29).

AP ditangkap pada (10/6/2024) dengan upaya paksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pelaku ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur sekitar pukul 01.20 WIB. AP ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: 4 Artis Senasib Ria Ricis yang Pernah Jadi Korban Pemerasan, Ada yang Berakhir Cerai hingga Sampai Setor Rp30 Juta

Saat ini, AP tengah diperiksa lebih lanjut terkait dengan pengancaman yang ia lakukan melalui pesan singkat WhatsApp.

AP diketahui sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dengan latar belakang AP, polisi menyebut bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap. Adapun untuk motif sementara pemerasannya terhadap Ricis adalah karena kondisi ekonomi.

Pihak penyidik mengatakan bahwa pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.

AP diketahui mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Ia kemudian memeras korban sebesar Rp300 juta disertai dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI