Shohibul qurban merupakan mereka yang berkurban. Menurut aturan agama, mereka yang berqurban paling banyak diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga daging kurban.
Meski demikian, mereka tidak diperbolehkan menjualnya kepada orang lain. Daging kurban yang diperoleh haruslah dikonsumsi sendiri.
2. Sahabat, kerabat dan tetangga
Setelah mereka yang berkurban mengambil haknya, maka sisanya bisa dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga.
Jumlah yang harus dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga sebanyak sepertiga bagian dari total keseluruhan hewan qurban,
3. Fakir dan miskin
Sementara pembagian ketiga bisa diberikan kepada fakir dan miskin. Jika menurut aturan, golongan ini sebenarnya berhak mendapat sepertiga daging hewan qurban.
Akan tetapi boleh untuk dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas.
Itulah penjelasan tentang aturan pembagian daging kurban saat Idul Adha. Pastinya menyimak jika menjadi panitia kurban di Hari Raya Idul Adha 2024 besok.
Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah 2024 di Indonesia, Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha Lengkap Niat dan Keutamaannya