Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Idul Adha Menurut Islam: Siapa yang Berhak dan Berapa Banyak?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 17 Juni 2024 | 10:14 WIB
Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Idul Adha Menurut Islam: Siapa yang Berhak dan Berapa Banyak?
Ilustrasi aturan pembagian daging kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.  Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Untuk sepertiga bagian berikutnya bisa diberikan kepada sahabat, kerabat, dan tetangga sekitarnya. Mereka juga berhak dapat daging kurban meski hidupnya berkecukupan.

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga bagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin, yatim piatu serta kaum dhuafa. Mereka masuk dalam golongan orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka sangat berhak mendapat daging kurban.

Hukum Berkurban dan Larangannya

Hukum melaksanakan ibadah kurban yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Ini tercantum Surah Al-Kautsar ayat 2 tentang perintah berkurban. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:

Fa shalli lirabbika wan-har

Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Hukum Ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah ini  pun dikukuhkan oleh Imam Syafi’I dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, hukum berkurban ini wajib bagi yang mampu dan sedang tidak melakukan safar (bepergian).

Baca Juga: Anti Prengus, Begini Cara Membersihkan Pickup dan Truk Pasca-Angkut Hewan Kurban Idul Adha

Penting juga untuk diketahui bahwa dalam berkurban ini ada beberapa larangan yang tak boleh diabaikan. Menurut Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam bukunya Fikih Jumhur, berikut ini larangan-larangannya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI