Hukum melaksanakan ibadah kurban yaitu sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan). Ini tercantum Surah Al-Kautsar ayat 2 tentang perintah berkurban. Adapun bunyi ayatnya sebagai berikut:
Fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Hukum Ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah ini pun dikukuhkan oleh Imam Syafi’I dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, hukum berkurban ini wajib bagi yang mampu dan sedang tidak melakukan safar (bepergian).
Penting juga untuk diketahui bahwa dalam berkurban ini ada beberapa larangan yang tak boleh diabaikan. Menurut Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam bukunya Fikih Jumhur, berikut ini larangan-larangannya:
- Dilarang menjual daging, bulu, dan kulit dari hewan yang dikurbankan
- Beri upan penyembelih hewan kurban dengan daging kurban
- Potong kuku dan rambut
Demikian ulasan mengenai aturan pembagian daging kurban lengkap dengan hukumnnya, siapa yang berhak, berapa banyak kg yang diberikan, dan larangannya.
Kontributor : Ulil Azmi