18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:40 WIB
18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025
18 Agustus Libur Apa? - Banner Logo HUT RI ke-80 [Setneg RI]

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa 18 Agustus libur sebagai tanggal merah dalam kalender 2025. Namun tanggal 18 Agustus libur apa?

Kebijakan yang menggembirakan bagi para pekerja dan pelajar ini sontak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada peringatan apa pada tanggal tersebut?

Hari libur pada Senin, 18 Agustus 2025, bukan bagian dari skema Cuti Bersama dan Libur Nasional yang diberikan secara khusus oleh pemerintah.

Tanggal merak 18 Agustus merupakan hari libur tambahan yang diberikan pemerintah sebagai "kado" kepada masyarakat.

Berbeda dengan hari libur nasional lainnya yang memperingati peristiwa bersejarah atau hari besar keagamaan, libur pada 18 Agustus 2025 memiliki tujuan yang lebih pragmatis dan bersifat selebrasi.

Kebijakan ini merupakan sebuah "kado" istimewa dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Alasan Utama di Balik Tanggal Merah 18 Agustus 2025

Tujuan utama pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur adalah untuk memberikan ruang dan waktu yang lebih leluasa bagi masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan.

Pada tahun 2025, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus jatuh tepat pada hari Minggu. Dengan menambahkan hari libur pada hari Senin, pemerintah berharap kemeriahan HUT RI tidak berhenti pada hari-H saja.

Baca Juga: 50+ Ide Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Sekolah, Kantor, hingga Warga RT/RW

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

Link Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi (setneg.go.id)
18 Agustus Libur Apa?  - Logo HUT RI ke-80 Resmi (setneg.go.id)

Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi warga, komunitas di lingkungan RT/RW, instansi, hingga perkantoran untuk bisa menggelar dan mengikuti berbagai acara serta lomba khas 17-an tanpa harus terburu-buru oleh aktivitas kerja keesokan harinya.

Dengan adanya libur tambahan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan Agustusan akan semakin meningkat, memperkuat rasa kebersamaan dan semangat nasionalisme.

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," tutur Juri.

Menghadirkan Long Weekend di Momen Kemerdekaan

Penetapan ini secara otomatis menciptakan periode libur panjang atau long weekend yang sangat dinanti. Masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut, yaitu:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI