Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).
Kedua tersangka itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).,
Hari dan Yenni merupakan dua tersngka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 1,8 Triliun.
Hari ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsu, sedangkan Yenni di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]