Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang

Ruth Meliana, Fita Nofiana

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:08 WIB
Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang
Penyanyi Agnez Mo (Instagram/agnezmo)

Suara.com - Penyanyi terkenal Agnez Mo atau Agnes Monica dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut muncul usai Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin.

Hal ini membuat Agnez dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam usai tak menggubris somasi. Belajar dari Agnez Mo, seperti apa aturan royalti musik?

Peraturan tentang royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hal ini royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.

Pada Pasal 40 ayat (1) poin D dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks masuk dalam ciptaan yang dilindungi.  Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Sementara besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial di berbagai aspek.

Agnez Mo [Instagram]
Agnez Mo [Instagram]

1. Penggunaan karya dalam Seminar dan Konferensi Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek yakni masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun. Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).

Sementara Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).

baca juga

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

Untuk nada tunggu telepon dikenai Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun, sementara untuk bank dan kantor Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Sementara untuk tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan Bazar dikenai biaya Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agnez Mo Dilaporkan Pencipta Lagu Ari Bias ke ke Bareskrim Polri, Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Agnez Mo Dilaporkan Pencipta Lagu Ari Bias ke ke Bareskrim Polri, Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Video | Kamis, 20 Juni 2024 | 12:05 WIB

Lika-liku Karier Agnez Mo: Berambisi 'Go Internasional' hingga Kini Dipolisikan

Lika-liku Karier Agnez Mo: Berambisi 'Go Internasional' hingga Kini Dipolisikan

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:28 WIB

Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Ancaman Hukumannya

Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Ancaman Hukumannya

Your Say | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:20 WIB

Rizky Febian, Tiara Andini Hingga Agnez Mo Hentak Bandung Lewat Soora Music Festival

Rizky Febian, Tiara Andini Hingga Agnez Mo Hentak Bandung Lewat Soora Music Festival

Entertainment | Kamis, 20 Juni 2024 | 12:17 WIB

Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti

Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti

Entertainment | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:58 WIB

Lagu-lagu Ciptaan Ari Bias yang Dinyanyikan Agnez Mo: Ada yang Paling Hits Pada Masanya

Lagu-lagu Ciptaan Ari Bias yang Dinyanyikan Agnez Mo: Ada yang Paling Hits Pada Masanya

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:37 WIB

Terkini

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:30 WIB

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:15 WIB

3 Micellar Water Khusus Anak untuk Angkat Kotoran di Wajah Tanpa Iritasi

3 Micellar Water Khusus Anak untuk Angkat Kotoran di Wajah Tanpa Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review

4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:35 WIB

5 Mesin Cuci untuk Bisnis Laundry Skala Kiloan yang Awet

5 Mesin Cuci untuk Bisnis Laundry Skala Kiloan yang Awet

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:19 WIB

Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli

Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

Cek Info Pemadaman Listrik? Panduan Lengkap untuk Pelanggan PLN

Cek Info Pemadaman Listrik? Panduan Lengkap untuk Pelanggan PLN

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:15 WIB

5 Tips Feng Shui Menata Tempat Usaha untuk Mendatangkan Pelanggan, Bisnis Makin Laris dan Maju

5 Tips Feng Shui Menata Tempat Usaha untuk Mendatangkan Pelanggan, Bisnis Makin Laris dan Maju

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:06 WIB