Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang

Ruth Meliana, Fita Nofiana

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:08 WIB
Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang
Penyanyi Agnez Mo (Instagram/agnezmo)

Suara.com - Penyanyi terkenal Agnez Mo atau Agnes Monica dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut muncul usai Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin.

Hal ini membuat Agnez dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam usai tak menggubris somasi. Belajar dari Agnez Mo, seperti apa aturan royalti musik?

Peraturan tentang royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam hal ini royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.

Pada Pasal 40 ayat (1) poin D dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks masuk dalam ciptaan yang dilindungi.  Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Sementara besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial di berbagai aspek.

Agnez Mo [Instagram]
Agnez Mo [Instagram]

1. Penggunaan karya dalam Seminar dan Konferensi Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek yakni masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun. Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).

Sementara Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).

baca juga

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

Untuk nada tunggu telepon dikenai Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun, sementara untuk bank dan kantor Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Sementara untuk tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan Bazar dikenai biaya Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agnez Mo Dilaporkan Pencipta Lagu Ari Bias ke ke Bareskrim Polri, Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Agnez Mo Dilaporkan Pencipta Lagu Ari Bias ke ke Bareskrim Polri, Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Video | Kamis, 20 Juni 2024 | 12:05 WIB

Lika-liku Karier Agnez Mo: Berambisi 'Go Internasional' hingga Kini Dipolisikan

Lika-liku Karier Agnez Mo: Berambisi 'Go Internasional' hingga Kini Dipolisikan

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:28 WIB

Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Ancaman Hukumannya

Agnez Mo Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Ancaman Hukumannya

Your Say | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:20 WIB

Rizky Febian, Tiara Andini Hingga Agnez Mo Hentak Bandung Lewat Soora Music Festival

Rizky Febian, Tiara Andini Hingga Agnez Mo Hentak Bandung Lewat Soora Music Festival

Entertainment | Kamis, 20 Juni 2024 | 12:17 WIB

Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti

Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti

Entertainment | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:58 WIB

Lagu-lagu Ciptaan Ari Bias yang Dinyanyikan Agnez Mo: Ada yang Paling Hits Pada Masanya

Lagu-lagu Ciptaan Ari Bias yang Dinyanyikan Agnez Mo: Ada yang Paling Hits Pada Masanya

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:37 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×