Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:08 WIB
Belajar dari Kasus Agnez Mo, Ini Daftar Tarif Royalti Lagu dan Musik Sesuai Undang-undang
Penyanyi Agnez Mo (Instagram/agnezmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk nada tunggu telepon dikenai Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun, sementara untuk bank dan kantor Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4. Bioskop

Sementara untuk tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Pameran dan Bazar dikenai biaya Rp 1.500.000 per hari.

6. Transportasi Umum

Sementara di transportasi umum, aturannya berbeda-beda, misal saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground) maka pembayaran merupakan hasil dari jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.

Kemudian selama terbang, jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

Kemudian dalam bus, kereta api, dan kapal laut maka pembayaran dihitung dengan jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

7. Konser Musik

Baca Juga: Diduga Tak Patuh Bayar Royalti, Adab Agnez Mo Dibandingkan dengan Kris Dayanti

Pada konser musik, royalti musik dan lagu dengan penjualan tiket maka hitungannya hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI