6. Demikian juga dengan produksi sejumah komoditas pangan pokok 2019-2022 kata SYL relatif baik.
SYL mengatakan prestasi yang diraih Kementan di bawah kepemimpinannya itu dapat dilihat dari 2 apsek.
"Saya tidak ingin mengklaim semua kinerja tersebut hanya kinerja saya, tidak sama sekali. Seluruh kinerja itu harus dilihat dari dua aspek. Pertama itu adalah komitmen Presiden terhadap pertanian di Indonesia dan kedua adalah kerja keras seluruh pejabat dan pegawai di Kementerian Pertanian," ujar SYL.
SYL Ngeluh Prestasi Tak Dipertimbangkan Jaksa KPK
![Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/G0OBUZGBL0jT5Q3NrcHavqDxDF3hyuAN.png)
Kekinian, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementan. Dia diyakini jaksa menerima uang dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Tak terima dengan tuntutan itu, SYL mengungkit soal kontribusi Kementan selama dirinya menjabat Menteri Pertanian. Dia menyebut nilai kontribusi yang diberikan selama memimpin jauh lebih besar dibandingkan jumlah uang yang diperkarakan dalam kasus ini.
"Semua dilakukan di Kementan nilai Rp 44 miliar dibanding kontribusi Kementan tiap tahun di atas Rp 2.400 triliun. Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama 4 tahun," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).
SYL mengatakan uang Rp 44 miliar yang diduga didapat dari hasil pemerasan terhadap pejabat Kementan itu digunakan untuk kegiatannya selama menjalani tugas negara. SYL yang dinilai bersalah karena melakukan pemerasan di lingkungan Kementan, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui serta uang pengganti Rp 44,7 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Ngeluh Prestasinya Tak jadi Bahan Pertimbangan di Sidang Tuntutan, Balasan Jaksa KPK ke SYL Makjleb!