Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana Batal Nikah, Seserahannya Boleh Diminta Lagi?

Nur Khotimah

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:27 WIB
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana Batal Nikah, Seserahannya Boleh Diminta Lagi?
Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)

Suara.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Ayu Ting Ting. Baru saja menggelar acara lamaran pada Februari 2024, kini impian Ayu Ting Ting untuk membina rumah tangga dengan Muhammad Fardana justru kandas.

Pada Senin (1/7/2024), Ayu Ting Ting menegaskan bahwa hubungannya dengan Muhammad Fardana telah berakhir. Mereka memutuskan untuk mengakhiri pertunangan sejak tanggal 22 Juni 2024.

Dulunya acara lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana digelar tertutup di salah satu resor di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kala itu Ayu Ting Ting mendapat belasan seserahan dari Muhammad Fardana.

Kini saat semua rencana pernikahan itu batal, bagaimana nasib seserahan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana? Apakah semua seserahan tersebut boleh diminta lagi?

Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)
Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana. (Instagram/seserahan_by_rosearbor)

Hukum Menarik Kembali Seserahan saat Batal Nikah

Merangkum dari laman NU Online, seserahan atau hantaran dari pihak laki-laki saat lamaran dimaknai sebagai hibah oleh ulama mazhab Hanafi. Jadi mereka berpandangan bahwa pihak laki-laki boleh meminta kembali seserahan lamaran asalkan barangnya masih ada dan belum berubah wujud.

Hal itu berdasarkan keterangan Syeh Wahbah Az-Zuhayli dalam buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

"Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Juz 7, halaman 26).

Seserahan Ayu Ting Ting (YouTube)
Seserahan Ayu Ting Ting (YouTube)

"Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi."

baca juga

Pendapat yang sedikit berbeda datang dari ulama mazhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa penarikan barang seserahan bergantung pada pihak mana yang menginisiasi pembatalan lamaran.

Apabila pembatalan lamaran datang dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan yang telah diberikan. Sedangkan jika yang membatalkan lamaran adalah pihak laki-laki, maka mereka tidak berhak menarik barang seserahan meskipun semuanya masih utuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Umbar Aib Mantan, Ayu Ting Ting Hargai Kebaikan Ayah Muhammad Fardana

Ogah Umbar Aib Mantan, Ayu Ting Ting Hargai Kebaikan Ayah Muhammad Fardana

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2024 | 09:22 WIB

Putus dari Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Tegaskan Orangtua Tidak Ikut Campur

Putus dari Muhammad Fardana, Ayu Ting Ting Tegaskan Orangtua Tidak Ikut Campur

Entertainment | Selasa, 02 Juli 2024 | 09:06 WIB

Ayu Ting Ting Berujung Pahit dengan Muhammad Fardana? Ini 5 Perjalanan Cintanya yang Gagal

Ayu Ting Ting Berujung Pahit dengan Muhammad Fardana? Ini 5 Perjalanan Cintanya yang Gagal

Video | Selasa, 02 Juli 2024 | 09:05 WIB

Terkini

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

×