
Dari potongan ayat Al-Quran maupun hadits, tidak ada yang menyebutkan tentang anjuran puasa weton anak. Bahkan Nabi Muhammad SAW tidak pernah menjalankan puasa tepat di hari kelarinnya maupun kelahiran sang anak.
Sementara itu, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa hukum puasa weton anak termasuk sunnah atau mustahab, karena dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan doa kepada Allah SWT. Ada pula ulama yang mengatakan bahwa puasa ini termasuk mubah atau boleh-boleh saja, lantaran tidak ada larangan maupun anjuran khusus tentang pelaksanaannya.
Di sisi lain, sebagian ulama juga ada yang mengatakan bahwa puasa weton anak termukus makruh atau bid’ah. Hal ini karena puasa weton anak merupakan perbuatan yang tidak ada contohnya dari baik Nabi Muhammad SAW maupun para sahabatnya.
Itu tadi pembahasan tentang niat puasa weton anak hingga hukum melaksanakannya. Semoga bermanfaat ya!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari