Kepada polisi, Batara mengaku melakukan penggelapan karena melihat penghasilan besar yang diterima Fuji sementara ia digaji kecil.
"Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa saudara BA itu digaji sekitar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, maka saudara BA mendapatkan keuntungan lima sampai dengan 10 persen dari setiap kontak," ungkap AKP Tomi.