Sepatu Mengandung Kulit Babi, Bolehkah Digunakan?

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:33 WIB
Sepatu Mengandung Kulit Babi, Bolehkah Digunakan?
Ilustrasi sepatu mengandung kulit babi. (Envato Elements)

Suara.com - Kulit hewan merupakan salah satu bahan baku dalam beberapa barang fesyen, seperti tas, dompet, ikat pinggang, hingga sepatu. Jenis kulit hewan yang biasa digunakan di antaranya kulit buaya, kulit sapi, hingga kulit babi. Lalu, apa hukumnya jika umat muslim memakai sepatu ataupun barang fesyen lain yang mengandung kulit babi?

Beberapa waktu lalu, jagat maya diramaikan isu sepatu berlabel “pig skin”, dimana terkandung bahan dari kulit babi. Tentu saja hal ini mendapat banyak pertentangan, terutama dari umat muslim. Sebagian besar umat muslim setuju untuk tidak menggunakan produk berbahan kulit babi karena hukumnya najis. Namun, sebagian lagi memperbolehkan karena dianggap barang yang digunakan tidak dikonsumsi secara langsung ke dalam tubuh. Lalu, bagaimana fatwa penggunaan barang tersebut sebenarnya?

Laboratory Service Expert of LPPOM MUI, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., menjelaskan kepada Suara.com bahwa standar atau pedoman sertifikasi halal barang gunaan berbahan hewani sudah sangat lengkap dan jelas tertuang di Fatwa MUI.

Berkait dengan pemanfaatan kulit hewan, Islam mengatur bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan. Hal ini, salah satunya, telah dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya, disebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’kul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk barang gunaan, hukumnya mubah (boleh) setelah disamak. Hal ini terkecuali untuk kulit anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

Hal tersebut ditekankan kembali pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cata penyamakan sesuai syariat Islam, yakni:

Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya;
1. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit;
2. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; dan
3. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.

"Dalam dua fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa kulit babi atau yang ramai ditandai dengan label ‘pig skin’ hukumnya haram digunakan,” jelas Priyo.

Selain asal muasal hewan, bahan tambahan dan penolong yang digunakan pun tidak boleh mengandung najis, seperti pewarna, bahan kimia, maupun (jika ada) enzim.

Di samping tertuang secara jelas dalam Fatwa MUI, kewajiban sertfikasi halal bagi barang gunaan juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya. Wajib sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang beredar di Indonesia.

Barang Gunaan merupakan salah satu produk wajib bersertifikat halal, yang terbagi menjadi barang gunaan yang dipakai, barang gunaan yang digunakan, dan barang gunaan yang dimanfaatkan. Implementasi wajib sertifikasi halal bagi barang gunaan sedang memasuki masa transisi dan diberlakukan pada tahun 2026.

Sayangnya, belum banyak produk barang gunaan yang sertifikasi halal. Namun, Priyo menegaskan bahwa sebenarnya produk kulit dapat diidentifikasi.

“Meski agak sulit mendeteksi melalui kasat mata, tapi identifikasi masih memungkinkan untuk dilakukan. Selain memperhatikan label pada produk, konsumen juga dapat memperhatikan pola yang muncul pada permukaan kulit. Untuk kulit babi akan menunjukan pola segitiga dengan tiga titik,” jelasnya.

Pihaknya juga memaparkan bahwa pilihan yang paling rasional adalah menguji produk barang gunaan di laboratorium. Melalui pengujian laboratorium, maka sebuah produk dapat diidentifikasi dan diotentikasi sumber bahan dan produk kulitnya. LPPOM MUI memiliki laboratorium halal yang menyediakan dua metode pengujian, yaitu: pengujian berbasis molekuler, yaitu uji DNA melalui teknik PCR; dan pengujian mikroskopi, yaitu dengan pengamatan pola pori kulit menggunakan stereo mikroskop.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Babi Dipanggil Ica oleh Netizen? Meme Ini Penyebabnya

Mengapa Babi Dipanggil Ica oleh Netizen? Meme Ini Penyebabnya

Tekno | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:16 WIB

Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf

Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 20:31 WIB

Pemilik Rumah Ini Kedatangan Tamu Babi, Diusir Malah Keliling

Pemilik Rumah Ini Kedatangan Tamu Babi, Diusir Malah Keliling

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:25 WIB

Terkini

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:05 WIB

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:00 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:15 WIB

10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!

10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:05 WIB

5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu

5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:00 WIB

Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako

Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:40 WIB

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:35 WIB

Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya

Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:10 WIB

Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal

Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:47 WIB

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:25 WIB