Sepatu Mengandung Kulit Babi, Bolehkah Digunakan?

Vania Rossa

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:33 WIB
Sepatu Mengandung Kulit Babi, Bolehkah Digunakan?
Ilustrasi sepatu mengandung kulit babi. (Envato Elements)

Suara.com - Kulit hewan merupakan salah satu bahan baku dalam beberapa barang fesyen, seperti tas, dompet, ikat pinggang, hingga sepatu. Jenis kulit hewan yang biasa digunakan di antaranya kulit buaya, kulit sapi, hingga kulit babi. Lalu, apa hukumnya jika umat muslim memakai sepatu ataupun barang fesyen lain yang mengandung kulit babi?

Beberapa waktu lalu, jagat maya diramaikan isu sepatu berlabel “pig skin”, dimana terkandung bahan dari kulit babi. Tentu saja hal ini mendapat banyak pertentangan, terutama dari umat muslim. Sebagian besar umat muslim setuju untuk tidak menggunakan produk berbahan kulit babi karena hukumnya najis. Namun, sebagian lagi memperbolehkan karena dianggap barang yang digunakan tidak dikonsumsi secara langsung ke dalam tubuh. Lalu, bagaimana fatwa penggunaan barang tersebut sebenarnya?

Laboratory Service Expert of LPPOM MUI, Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., menjelaskan kepada Suara.com bahwa standar atau pedoman sertifikasi halal barang gunaan berbahan hewani sudah sangat lengkap dan jelas tertuang di Fatwa MUI.

Berkait dengan pemanfaatan kulit hewan, Islam mengatur bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan. Hal ini, salah satunya, telah dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya, disebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’kul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk barang gunaan, hukumnya mubah (boleh) setelah disamak. Hal ini terkecuali untuk kulit anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

Hal tersebut ditekankan kembali pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cata penyamakan sesuai syariat Islam, yakni:

Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya;
1. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit;
2. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; dan
3. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.

"Dalam dua fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa kulit babi atau yang ramai ditandai dengan label ‘pig skin’ hukumnya haram digunakan,” jelas Priyo.

Selain asal muasal hewan, bahan tambahan dan penolong yang digunakan pun tidak boleh mengandung najis, seperti pewarna, bahan kimia, maupun (jika ada) enzim.

Di samping tertuang secara jelas dalam Fatwa MUI, kewajiban sertfikasi halal bagi barang gunaan juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya. Wajib sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang beredar di Indonesia.

baca juga

Barang Gunaan merupakan salah satu produk wajib bersertifikat halal, yang terbagi menjadi barang gunaan yang dipakai, barang gunaan yang digunakan, dan barang gunaan yang dimanfaatkan. Implementasi wajib sertifikasi halal bagi barang gunaan sedang memasuki masa transisi dan diberlakukan pada tahun 2026.

Sayangnya, belum banyak produk barang gunaan yang sertifikasi halal. Namun, Priyo menegaskan bahwa sebenarnya produk kulit dapat diidentifikasi.

“Meski agak sulit mendeteksi melalui kasat mata, tapi identifikasi masih memungkinkan untuk dilakukan. Selain memperhatikan label pada produk, konsumen juga dapat memperhatikan pola yang muncul pada permukaan kulit. Untuk kulit babi akan menunjukan pola segitiga dengan tiga titik,” jelasnya.

Pihaknya juga memaparkan bahwa pilihan yang paling rasional adalah menguji produk barang gunaan di laboratorium. Melalui pengujian laboratorium, maka sebuah produk dapat diidentifikasi dan diotentikasi sumber bahan dan produk kulitnya. LPPOM MUI memiliki laboratorium halal yang menyediakan dua metode pengujian, yaitu: pengujian berbasis molekuler, yaitu uji DNA melalui teknik PCR; dan pengujian mikroskopi, yaitu dengan pengamatan pola pori kulit menggunakan stereo mikroskop.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Babi Dipanggil Ica oleh Netizen? Meme Ini Penyebabnya

Mengapa Babi Dipanggil Ica oleh Netizen? Meme Ini Penyebabnya

Tekno | Kamis, 20 Juni 2024 | 15:16 WIB

Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf

Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 20:31 WIB

Pemilik Rumah Ini Kedatangan Tamu Babi, Diusir Malah Keliling

Pemilik Rumah Ini Kedatangan Tamu Babi, Diusir Malah Keliling

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:25 WIB

Terkini

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Implementasi Aspal Buton Masuk Tahap Pelaksanaan, Industri Konstruksi Siapkan Dukungan Teknologi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:42 WIB

×