Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf

Galih Prasetyo

Rabu, 19 Juni 2024 | 20:31 WIB
Viral! Ustad di Papua Bingung Dapat Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf
Ustad di Papua Dikirimi Babi untuk Kurban, Netizen: yang Ngirim Mungkin Mualaf [Tangkap layar Instagram]

Suara.com - Umat muslim di seluruh dunia beberapa hari lalu baru merayakan hari raya Idul Adha. Perayaan Idul Adha bagi umat muslim ditandai dengan pemotongan hewan kurban.

Bagi umat Islam di seluruh dunia hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak, yakni domba, kambing, dan sapi.

Namun apa jadinya jika seorang ustad mendapat kiriman babi untuk dijadikan hewan kurban?

Hal ini yang dialami seorang ustad di Papua. Pada video yang viral di platform sosial media, seorang ustad mendapat kiriman babi.

Pada narasi di video tersebut, babi itu dikirim seseorang untuk dijadikan hewan kurban.

"Buat kurban haji ini," kata seorang pria dalam video tersebut.

"Untuk hewan kurban kah," sambung pria lainnya.

"Buat mas kawin boleh nih," ucap pria lain sambil menyalami seseorang yang mengantarkan hewan babi tersebut.

Sosok ustad yang ada di video tersebut hanya bisa tersenyum mendapat kiriman hewan babi untuk dijadikan kurban itu. Rupanya, pengirim babi tersebut tidak mengetahui soal syariat berkurban hari raya Idul Adha.

baca juga

"Pak ustad yg menjadi guru tugas di Papua mendapat kiriman hewan Qurban babi, karena awamnya masyarakat setempat dan mungkin juga pengirimnya baru masuk Islam. Didalam ketidaktahuan, Ada niat Ikhlas yg luar Biasa," tulis narasi pada video tersebut.

Sontak saja video ini pun mendapat banyak komentar netizen.

"Gapapa, namanya juga baru belajar. Mungkin ilmunya belum sampe situ. Tp babi mahal juga kok. Bisalah ditukerin sapi," tulis salah satu netizen.

"Ustadz nya bingung mau di apain itu," sambung akun lainnya.

"alau menurutku sih lebih baik ikut disembelih juga tapi semua dagingnya dikembalikan semua ke shobibul kurban sama sekalian dikasih ilmunya kalau memang masih mualaf," tulis warganet.

Ibadah kurban hukumnya sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga syarat:

1. Harus hewan ternak;
2. Harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat;
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.

Sementara untuk waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Motor Berbandrol Puluhan Juta Diganti Gorengan oleh Kawanan Maling di Depok

Viral! Motor Berbandrol Puluhan Juta Diganti Gorengan oleh Kawanan Maling di Depok

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 20:04 WIB

Daging Kurban Boleh Dijual atau Diolah Jadi Makanan Siap Jual?

Daging Kurban Boleh Dijual atau Diolah Jadi Makanan Siap Jual?

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 19:24 WIB

Ogah Bayar Jamu sebesar Rp10 Ribu, Pembeli di Pekalongan Ini Ajak Penjual Adu Jotos

Ogah Bayar Jamu sebesar Rp10 Ribu, Pembeli di Pekalongan Ini Ajak Penjual Adu Jotos

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 19:07 WIB

3 Opsi Makanan Penetral untuk Kamu yang Terlalu Banyak Konsumsi Daging

3 Opsi Makanan Penetral untuk Kamu yang Terlalu Banyak Konsumsi Daging

Your Say | Rabu, 19 Juni 2024 | 18:54 WIB

Drama Kocak Suami Takut Istri di Trenggalek: Uang Habis Nyawer Biduan Lapor ke Polisi

Drama Kocak Suami Takut Istri di Trenggalek: Uang Habis Nyawer Biduan Lapor ke Polisi

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 18:52 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×