Gibran Rakabuming Ternyata Tak Pernah Ambil Gaji, Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 18 Juli 2024 | 19:14 WIB
Gibran Rakabuming Ternyata Tak Pernah Ambil Gaji, Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?
Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?

Suara.com - Berbeda dari kebanyakan pejabat, ternyata selama menjadi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak pernah mengambil gajinya. Bahkan sambil menunggu surat keputusan pengunduran dirinya yang belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gibran mengaku enggan mengambil gajinya itu. Lantas berapa gaji dan tunjangan Wali Kota Solo?

Tak hanya enggan mengambil gaji, Gibran yang seharusnya masih bisa menikmati fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, memilih meninggalkan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung usai ia menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo ke DPRD Solo.

"(Gaji diambil?) Nggak pernah diambil dari dulu," kata Gibran saat ditemui wartawan di Kampung Joyosuran, Solo, dikutip Kamis (18/7/2024).

"Saya (Selasa, 16 Juli 2024) mengantarkan surat (pengunduran diri), saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (saat ini pakai) mobil sendiri. Rumdin juga nggak pernah saya pakai, sudah kosongkan juga," pungkas Wakil Presiden terpilih tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran menjabat sebagai orang nomor 1 di Solo sudah sejak 3 tahun lalu karena ia resmi dilantik menjadi Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021 lalu.

Berapa Gaji dan Tunjangan Wali Kota Solo?

Menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan. Ketentuan tentang gaji Wali Kota Solo ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Gaji Gibran sebagai wali kota Solo memang berada di bawah UMK Solo Raya. Akan tetapi, gaji pokok itu belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun besaran tunjangan yang diterima Gibran telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Sesuai peraturan pada pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan bahwa kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan. Dengan begitu, Gibran bisa mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya.

Tak sampai di situ saja, ada pula biaya penunjang operasional lainnya yang diberikan oleh negara untuk wali kota, termasuk Gibran. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Diatur dalam pasal 9 ayat 2 menetapkan biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD), yakni sebagai berikut:

a. Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah sebesar Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen.

b. Di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, paling rendah sebesar Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen.

c. Di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, paling rendah sebesar Rp200 juta dan paling tinggi 1,50 persen.

d. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, paling rendah sebesar Rp300 juta dan paling tinggi 0,80 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kiky Saputri Sempat Protes ke Kaesang saat Tahu Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Kiky Saputri Sempat Protes ke Kaesang saat Tahu Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Your Say | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:53 WIB

Momen Gibran Bacakan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wali Kota Solo

Momen Gibran Bacakan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wali Kota Solo

Foto | Rabu, 17 Juli 2024 | 19:21 WIB

CEK FAKTA: Gibran Mundur dari Walikota Solo demi Kaesang

CEK FAKTA: Gibran Mundur dari Walikota Solo demi Kaesang

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 03:05 WIB

Terkini

5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha

5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:10 WIB

Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus

Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:05 WIB

Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya

Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:14 WIB

Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja

Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:52 WIB

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:45 WIB

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:44 WIB

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:09 WIB