Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?

Nur Khotimah

Jum'at, 19 Juli 2024 | 13:17 WIB
Desta Rela Bayar Ratusan Juta, Sebenarnya Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut dalam Islam?
Desta (Instagram/@desta80s)

Suara.com - Desta tengah jadi sorotan publik karena melakukan transplantasi rambut atau tanam rambut. Tak hanya di bagian kepala, dia juga menanam rambut di wajah sehingga akan tumbuh jadi brewok. Biaya transplantasi rambut Desta pun diungkap oleh Tompi selaku dokter yang membantu sang host menanam rambut.

Mantan suami Natasha Rizky itu ternyata mengambil paket transplantasi rambut dan perawatan lainnya sebesar Rp120-an juta. Lantas apa hukum transplantasi rambut dalam Islam seperti yang dilakukan oleh Desta? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Transplantasi Rambut?

Desta transplantasi rambut di klinik Dokter Tompi. (Instagram)
Desta transplantasi rambut di klinik Dokter Tompi. (Instagram)

Transplantasi rambut merupakan prosedur bedah kosmetik yang bertujuan mengatasi kebotakan atau penipisan rambut. Prosesnya dilakukan dengan cara mentransfer rambut sehat dari bagian kepala yang masih tumbuh rambut ke area yang mengalami kebotakan atau penipisan.

Prosedur transplantasi rambut atau tanam rambut biasanya dilakukan oleh dokter ahli bedah plastik atau yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut. Alasan melakukan transplantasi rambut umumnya karena kebotakan atau kerontokan berlebih.

Hukum Transplantasi Rambut Dalam Islam

Momen Atta Halilintar Transplantasi Rambut
Momen Atta Halilintar Transplantasi Rambut

Tanam rambut dinilai efektif untuk mengatasi kebotakan. Namun bagaimana Islam memandang hal itu?

Hukum tanam rambut dalam Islam dibolehkan dengan sedikit catatan, menurut penjelasan dari General Iftaa Department The Hashemite Kingdom of Jordan. Tanam rambut termasuk dalam bedah kosmetik yang diperbolehkan yaitu daruriyyah atau kebutuhan dan hajiyyah atau kenyamanan. Tujuan dari tanam rambut termasuk dalam menghilangkan cacat karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya.

Menurut Islamic Fiqh Academy, transplantasi rambut boleh dilakukan karena metodenya memindahkan organ dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh yang sama. Transplantasi bisa dilakukan selama manfaat yang diharapkan dari prosedurnya lebih besar daripada kerugian atau mudharat yang ditimbulkan.

Hal senada disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS) yang memastikan transplantasi rambut boleh dilakukan. "Boleh (transplantasi rambut) karena bukan mengubah ciptaan Allah, tapi masuk kategori pengobatan dan mengembalikan ke bentuk asal," kata sang pendakwah.

UAS juga memberi jawaban dengan referensi dari General Iftaa Departement The Hashemite Kingdom of Jordan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Transplantasi rambut merupakan tindakan yang tidak mengubah ciptaan Tuhan, melainkan pengobatan untuk mengembalikan apa yang telah diciptakan. Hal ini termasuk salah satu isu kontemporer yang muncul karena perkembangan ilmiah dan kognitif.

baca juga

Para ahli hukum menetapkan bahwa segala sesuatu pada prinsipnya halal selama tidak ada larangan lewat teks atau syariah dan tidak ada yang merugikan atau dirugikan. Jika transplantasi rambut memenuhi persyaratan itu, maka diperbolehkan.

Tidak ada dosa bagi laki-laki atau perempuan memakai rambut palsu dengan syarat tidak terbuat dari rambut manusia atau najis. Selain itu tidak digunakan sebagai sarana penipuan yang membuat orang tua tampak lebih muda.

Pendakwah Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya juga menyampaikan bahwa tanam rambut diperkenankan tapi dengan beberapa catatan. Pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, di wilayah yang dulu ada rambutnya. Misalnya karena seiring bertambah usia, rambut mengalami kebotakan sehingga ingin kembali melebatkannya.

"Dan ini bukan digolongkan sebagai mengubah ciptaan Allah karena pada dasarnya dulu ada kemudian menjadi hilang," jelas Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Sementara catatan kedua adalah tanam rambut harus dilakukan dengan rambut sendiri. "Itu (dilakukan) dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau di mana (lalu) dipindahkan ke tempat itu," jelasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Aaliyah dan Thariq Halilintar, Ini Hukum Menikah di Bulan Suro dalam Islam: Bolehkah?

Dear Aaliyah dan Thariq Halilintar, Ini Hukum Menikah di Bulan Suro dalam Islam: Bolehkah?

Lifestyle | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:52 WIB

Bolehkah Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya

Bolehkah Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur? Ini Penjelasan Hukum dan Dalilnya

Lifestyle | Kamis, 18 Juli 2024 | 12:19 WIB

Tata Cara Wanita Haid Ziarah Kubur, Jangan Sampai Melanggar

Tata Cara Wanita Haid Ziarah Kubur, Jangan Sampai Melanggar

Lifestyle | Rabu, 17 Juli 2024 | 16:16 WIB

Terkini

Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan

Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan

Banten | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun

Kesadaran Jaminan Hari Tua: Jangan Jadikan Anak sebagai Dana Pensiun

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Jakarta Akan Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya

Link Live Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:04 WIB

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Lampung | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:02 WIB

×