Suara.com - Tata cara wanita haid ziarah kubur tidak diatur jelas dalam hadits maupun pandangan ulama. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan wanita haid maupun dalam keadaan suci ketika berziarah.
Ziarah kubur merupakan aktivitas religi yang menjadi tradisi masyarakat Muslim di Indonesia. Ziarah kubur dilakukan saat momen-momen tertentu, seperti menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Mengutip NU online, tidak ada ketentuan hukum yang berbeda terkait ziarah kubur bagi wanita yang sedang dalam keadaan suci maupun haid. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ziarah kubur. Di antaranya:
1. Wanita haid dilarang membaca ayat Al Quran di saat tahlil seperti; ayat kursi, surat al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat an-Nas dan surat al-Falaq. Namun, jika tujuannya tidak qiroatul qur’an seperti bertujuan dzikir atau wirid, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Wanita haid dilarang membawa dan memegang mushaf (sesuatu yang terdapat tulisan Al Quran).
Hukum Wanita Ziarah Kubur
Hukum wanita ziarah kubur ada beberapa hadits yang secara lahiriyah bertentangan satu sama lain.
Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”. (HR. Bukhari).
Dalam hadits ini, Rasulullah tidak melarang wanita tersebut berziarah, melainkan hanya memberi nasehat saja.