Jasa Joki Tugas Bisa Dipenjara, Klien Terancam Dicabut Gelar Akademik dan Risetnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:56 WIB
Jasa Joki Tugas Bisa Dipenjara, Klien Terancam Dicabut Gelar Akademik dan Risetnya
Ilustrasi ujian. [Dok Telkomsel]

Suara.com - Joki tugas belakangan makin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, baik di media sosial maupun dunia nyata. Di Indonesia, joki tugas kini tidak hanya menerima tugas biasa melainkan juga joki skripsi, joki tesis, joki tes BUMN, joki ujian dokter dan masih banyak lagi.

Fenomena joki tugas bukan hal baru dalam dunia akademik. Namun, belakangan ini, keberadaan penyedia jasa joki tugas dianggap meresahkan karena normalisasi berbagai pihak.

Bahkan, ada jasa joki tugas yang sudah beroperasi secara profesional dalam bentuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT), menambah keprihatinan akan maraknya praktik ini. 

Joki tugas bisa berdampak buruk terhadap sektor pendidikan hingga kualitas SDM suatu negara karena secara tidak langsung menumpulkan kemampuan individu. 

Sebagai informasi, ada sanksi atau pasal pidana yang mengatur penyedia jasa joki. Terdapat beberapa delik pidana yang dapat relevan dengan praktik ini. Salah satunya adalah dari perspektif Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Bunyi Pasal 263 KUHP adalah sebagai berikut:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Dosen pergoki mahasiswa pakai joki tugas. (Instagram/@undercover.id)
Dosen pergoki mahasiswa pakai joki tugas. (Instagram/@undercover.id)

Meskipun demikian, penyedia jasa joki belum tentu dapat dipidanakan. Sebab, Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar hukum jika penggunaannya "mendatangkan suatu kerugian".

Meski joki tugas dan skripsi merupakan tindakan yang ilegal dari segi integritas akademis, dari segi hak cipta bisa dikatakan tidak ilegal karena penggunaannya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, pihak kampus memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi akademis bagi mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki.

Sanksi akademis tersebut bisa berupa pembatalan gelar atau pemberhentian status mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana mungkin tidak selalu berlaku, institusi akademis tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Mobil Pribadinya Kalah Mahal: Harga Arloji Gibran Rakabuming Tembus Setengah Miliar?

4 Mobil Pribadinya Kalah Mahal: Harga Arloji Gibran Rakabuming Tembus Setengah Miliar?

Tekno | Rabu, 24 Juli 2024 | 13:22 WIB

Diusir Massa, Jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah hingga Diolok-olok: Kok Berdoa Ngontrak Sih?

Diusir Massa, Jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah hingga Diolok-olok: Kok Berdoa Ngontrak Sih?

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 09:27 WIB

Cek Fakta: Link Pendaftaran Bansos Korban Judi Online

Cek Fakta: Link Pendaftaran Bansos Korban Judi Online

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 04:00 WIB

Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan

Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 22:42 WIB

Mobil Dinas Pejabat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Warganet: Udah Dikawal Masih Aja Masuk

Mobil Dinas Pejabat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Warganet: Udah Dikawal Masih Aja Masuk

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 20:56 WIB

Discord vs Web: Mana Viggle AI Terbaik Ubah Foto Jadi Video Joget Viral? Ini Bedanya!

Discord vs Web: Mana Viggle AI Terbaik Ubah Foto Jadi Video Joget Viral? Ini Bedanya!

Tekno | Selasa, 23 Juli 2024 | 19:17 WIB

Terkini

Menjaga Nostalgia Hogwarts Tetap Hidup Lewat Indo Harry Potter

Menjaga Nostalgia Hogwarts Tetap Hidup Lewat Indo Harry Potter

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 13:30 WIB

5 Serum Foundation Biar Wajah Flawless dan Tetap Sehat

5 Serum Foundation Biar Wajah Flawless dan Tetap Sehat

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Zodiak yang Hidupnya Diprediksi Membaik setelah 18 Mei 2026

3 Zodiak yang Hidupnya Diprediksi Membaik setelah 18 Mei 2026

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:49 WIB

Body Cream Fungsinya untuk Apa? Ini 5 Pilihan untuk Kulit Kering dan Kusam

Body Cream Fungsinya untuk Apa? Ini 5 Pilihan untuk Kulit Kering dan Kusam

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:46 WIB

Kolagen Jadi Kunci Kulit Awet Muda, Perawatan Pengencangan Non Invasif Hadir Lebih Nyaman

Kolagen Jadi Kunci Kulit Awet Muda, Perawatan Pengencangan Non Invasif Hadir Lebih Nyaman

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:46 WIB

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026 ? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026 ? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:22 WIB

5 Maskara Anti Badai yang Bikin Bulu Mata Panjang Seharian

5 Maskara Anti Badai yang Bikin Bulu Mata Panjang Seharian

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 12:21 WIB

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:50 WIB

4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit

4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:26 WIB

Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya

Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 11:23 WIB