Jasa Joki Tugas Bisa Dipenjara, Klien Terancam Dicabut Gelar Akademik dan Risetnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:56 WIB
Jasa Joki Tugas Bisa Dipenjara, Klien Terancam Dicabut Gelar Akademik dan Risetnya
Ilustrasi ujian. [Dok Telkomsel]

Suara.com - Joki tugas belakangan makin ramai diperbincangkan oleh masyarakat, baik di media sosial maupun dunia nyata. Di Indonesia, joki tugas kini tidak hanya menerima tugas biasa melainkan juga joki skripsi, joki tesis, joki tes BUMN, joki ujian dokter dan masih banyak lagi.

Fenomena joki tugas bukan hal baru dalam dunia akademik. Namun, belakangan ini, keberadaan penyedia jasa joki tugas dianggap meresahkan karena normalisasi berbagai pihak.

Bahkan, ada jasa joki tugas yang sudah beroperasi secara profesional dalam bentuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT), menambah keprihatinan akan maraknya praktik ini. 

Joki tugas bisa berdampak buruk terhadap sektor pendidikan hingga kualitas SDM suatu negara karena secara tidak langsung menumpulkan kemampuan individu. 

Sebagai informasi, ada sanksi atau pasal pidana yang mengatur penyedia jasa joki. Terdapat beberapa delik pidana yang dapat relevan dengan praktik ini. Salah satunya adalah dari perspektif Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Bunyi Pasal 263 KUHP adalah sebagai berikut:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Dosen pergoki mahasiswa pakai joki tugas. (Instagram/@undercover.id)
Dosen pergoki mahasiswa pakai joki tugas. (Instagram/@undercover.id)

Meskipun demikian, penyedia jasa joki belum tentu dapat dipidanakan. Sebab, Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar hukum jika penggunaannya "mendatangkan suatu kerugian".

Meski joki tugas dan skripsi merupakan tindakan yang ilegal dari segi integritas akademis, dari segi hak cipta bisa dikatakan tidak ilegal karena penggunaannya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, pihak kampus memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi akademis bagi mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki.

Sanksi akademis tersebut bisa berupa pembatalan gelar atau pemberhentian status mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana mungkin tidak selalu berlaku, institusi akademis tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Mobil Pribadinya Kalah Mahal: Harga Arloji Gibran Rakabuming Tembus Setengah Miliar?

4 Mobil Pribadinya Kalah Mahal: Harga Arloji Gibran Rakabuming Tembus Setengah Miliar?

Tekno | Rabu, 24 Juli 2024 | 13:22 WIB

Diusir Massa, Jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah hingga Diolok-olok: Kok Berdoa Ngontrak Sih?

Diusir Massa, Jemaat Gereja Thesalonika di Tangerang Dilarang Beribadah hingga Diolok-olok: Kok Berdoa Ngontrak Sih?

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 09:27 WIB

Cek Fakta: Link Pendaftaran Bansos Korban Judi Online

Cek Fakta: Link Pendaftaran Bansos Korban Judi Online

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 04:00 WIB

Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan

Oknum Ormas Ngamuk, Ancam Usir Wali Murid yang Laporkan Pungli di SD Negeri Petanahan

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 22:42 WIB

Mobil Dinas Pejabat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Warganet: Udah Dikawal Masih Aja Masuk

Mobil Dinas Pejabat RI 24 Masuk Jalur Transjakarta, Warganet: Udah Dikawal Masih Aja Masuk

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 20:56 WIB

Discord vs Web: Mana Viggle AI Terbaik Ubah Foto Jadi Video Joget Viral? Ini Bedanya!

Discord vs Web: Mana Viggle AI Terbaik Ubah Foto Jadi Video Joget Viral? Ini Bedanya!

Tekno | Selasa, 23 Juli 2024 | 19:17 WIB

Terkini

Katalog Promo Alfamart 2 April 2026: Skincare, Bodycare, dan Parfum Diskon Besar-besaran

Katalog Promo Alfamart 2 April 2026: Skincare, Bodycare, dan Parfum Diskon Besar-besaran

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 09:53 WIB

6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau

6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 09:45 WIB

Mengenal Oud hingga Amber: Tren Parfum Timur Tengah yang Kini Jadi Favorit di Indonesia

Mengenal Oud hingga Amber: Tren Parfum Timur Tengah yang Kini Jadi Favorit di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 09:15 WIB

50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 yang Hangat dan Penuh Makna

50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 yang Hangat dan Penuh Makna

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 08:43 WIB

Tanggal 3 April 2026 Libur atau Tidak? Cek Keputusan SKB 3 Menteri

Tanggal 3 April 2026 Libur atau Tidak? Cek Keputusan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 08:03 WIB

Hotel di Indonesia Kian Diminati, Wisatawan Lokal Jadi Penggerak Utama Pariwisata di 2025

Hotel di Indonesia Kian Diminati, Wisatawan Lokal Jadi Penggerak Utama Pariwisata di 2025

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 07:57 WIB

4 Zodiak Bakal Sukses dalam Asmara pada 2 April 2026, Hubungan Cinta Menguat!

4 Zodiak Bakal Sukses dalam Asmara pada 2 April 2026, Hubungan Cinta Menguat!

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 07:49 WIB

Rezeki dan Hoki Mengalir Deras, Ini 3 Shio Paling Beruntung di April 2026

Rezeki dan Hoki Mengalir Deras, Ini 3 Shio Paling Beruntung di April 2026

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 07:02 WIB

Terpopuler: Update Tarif Listrik April 2026, Pilihan Sunscreen Anti Aging

Terpopuler: Update Tarif Listrik April 2026, Pilihan Sunscreen Anti Aging

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 06:45 WIB

Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan Berkumpul Bahas Permenkes, Dorong Standar Layanan Estetika

Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan Berkumpul Bahas Permenkes, Dorong Standar Layanan Estetika

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 06:10 WIB