Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:42 WIB
Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih (Freepik)

Suara.com - Biasanya setiap masuk Bulan Agustus, setiap warga dianjurkan untuk memasang bendera merah putih di masing-masing wilayah.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah mengatur mengenai pemasangan bendera merah putih melalui surat edaran B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Dalam aturan itu disebutkan mengenai pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1-31 Agustus 2024.

Namun, sebelum memasangnya kenali dulu aturannya. Tata cara mengenai pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut ini aturannya:

Lokasi Pemasangan Bendera Merah Putih Saat Agustusan

Dalam pasal 7 ayat (3) telah diatur mengenai pemasangan bendera merah putih saat 17 Agustus. Berikut ini bunyinya:

"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri."

Sementara itu, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa, "Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu."

Aturan dan Ukuran Bendera Merah Putih

Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih disebutkan dalam Pasal 13 di undang-undang yang sama. Berikut ini isinya:

Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Sedangkan bendera pada tali hiasan diatur dalam Pasal 22.

Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.

Ukuran Bendera Merah Putih

UU 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai ukuran bendera merah putih. Berikut ini rinciannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Buat Anak-anak, Ini Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa yang Seru dan Menantang!

Bukan Buat Anak-anak, Ini Lomba 17 Agustus Khusus Dewasa yang Seru dan Menantang!

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:42 WIB

Lengkap! Ini Rundown Susunan Acara Lomba 17 Agustus Tingkat RT

Lengkap! Ini Rundown Susunan Acara Lomba 17 Agustus Tingkat RT

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:39 WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? Catat Tanggalnya

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? Catat Tanggalnya

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:36 WIB

Terkini

Pakai Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Pakai Bedak Tabur Dulu atau Bedak Padat Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:47 WIB

Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre

Cara Autentikasi Andal by Taspen, Pensiunan Bisa Verifikasi dari Rumah Tanpa Antre

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:34 WIB

5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah

5 Vitamin Terbaik untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB

Lebih dari Sekadar Nilai Akademik: Mengapa Empati Adalah Kunci Masa Depan Anak?

Lebih dari Sekadar Nilai Akademik: Mengapa Empati Adalah Kunci Masa Depan Anak?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:17 WIB

Update Harga BBM Swasta 1 April 2026 di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo

Update Harga BBM Swasta 1 April 2026 di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:17 WIB

Apa Aroma Parfum Wanita yang Disukai Pria? Ini 5 Rekomendasinya

Apa Aroma Parfum Wanita yang Disukai Pria? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:10 WIB

7 Moisturizer Krim untuk Skin Barrier Rusak, Ampuh Melembapkan dan Menenangkan Kulit

7 Moisturizer Krim untuk Skin Barrier Rusak, Ampuh Melembapkan dan Menenangkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:00 WIB

Asal-usul 'Pokoknya Ada' yang Viral dan Jadi Meme di Media Sosial

Asal-usul 'Pokoknya Ada' yang Viral dan Jadi Meme di Media Sosial

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 09:46 WIB

5 Produk Bleaching Rambut Murah yang Aman dan Hasil Warnanya Tahan Lama

5 Produk Bleaching Rambut Murah yang Aman dan Hasil Warnanya Tahan Lama

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 09:15 WIB

Berapa Harga Pertalite per 1 April 2026? Ini Update Harga BBM Terbaru

Berapa Harga Pertalite per 1 April 2026? Ini Update Harga BBM Terbaru

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 08:29 WIB