Nisya Ahmad Adik Raffi Ajukan Perceraian ke Andika Rosadi, Bagaimana Hukum Wanita Gugat Cerai Suami Versi Islam?

Rifan Aditya

Kamis, 01 Agustus 2024 | 20:21 WIB
Nisya Ahmad Adik Raffi Ajukan Perceraian ke Andika Rosadi, Bagaimana Hukum Wanita Gugat Cerai Suami Versi Islam?
Ilustrasi Hukum Wanita Gugat Cerai Suami dalam Islam (Freepik)

Suara.com - Nisya Ahmad dan Andika Rosadi tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, keduanya diketahui tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang telah berlangsung selama 15 tahun ini kini berada di ambang perpisahan. Lantas bolehkah wanita gugat cerai suami dalam pandangan Islam?

Bagaimana hukum mengajukan perceraian menurut Islam? Apakah tindakan yang dilakukan Nisya, adik Raffi Ahmad itu dibenarkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Perlu diketahui hingga saat ini, baik Nisya maupun Andika belum memberikan pernyataan mengenai perceraian ini. Namun, gugatan cerai telah diajukan oleh Nisya secara e-court pada 10 Mei 2024.

Sementara itu Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Nisya hanya menginginkan perceraian tanpa menuntut harta gono-gini dan hak asuh anak. Persidangan tatap muka untuk agenda pembuktian dijadwalkan pada Kamis, 1 Agustus. Sebelumnya, tahap awal persidangan dilakukan secara online melalui e-litigasi.

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 31 Januari 2009, dan selama 15 tahun pernikahan mereka telah dikaruniai tiga anak. Melalui kasus ini, mari kita pahami bagaimana hukum wanita yang menggugat cerai suami dalam Islam. 

Hukum Wanita Gugat Cerai Suami dalam Islam

Pernikahan adalah perjanjian sakral antara dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan. Islam menekankan pentingnya komitmen suami dan istri untuk menjaga kelanggengan pernikahan. Namun, dalam kenyataan, permasalahan hidup sering kali mengakibatkan perceraian.

Pada dasarnya, keputusan untuk menceraikan biasanya berada di tangan suami. Meski demikian, istri juga memiliki beberapa cara atau syarat untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya.

Dalam Islam, ada dua jenis gugatan cerai yaitu fasakh dan khulu. Fasakh adalah pembatalan pernikahan tanpa istri mengembalikan mahar atau memberikan kompensasi kepada suami. Sedangkan khulu adalah gugatan cerai di mana istri mengembalikan sejumlah harta atau mahar kepada suami.

baca juga

Seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan syarat adanya alasan yang kuat dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, jika seorang istri meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya menjadi haram, seperti yang disebutkan dalam hadist berikut:

"Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut", (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam kasus khuluk, harus ada kesepakatan antara suami dan istri mengenai nominal tebusan. Akad khuluk memerlukan kerelaan dari suami untuk menerima tebusan dan kesanggupan dari istri untuk membayar tebusan tersebut, yang tidak boleh melebihi nominal maskawin saat pernikahan.

Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam bukunya "al-Muhadzdzab fi Fiqih al-Imam al-Syafi'i" menyatakan bahwa seorang istri dapat mengajukan khuluk jika merasa tidak mampu memenuhi hak-hak suaminya karena tidak menyukai penampilan atau perilakunya yang buruk.

Alasan lain yang membolehkan istri mengajukan khuluk termasuk suami yang melakukan penganiayaan, tidak menjalankan kewajiban agama, atau tidak memberikan nafkah meski mampu. Satu hal penting adalah bahwa ketika istri mengajukan khuluk atau gugatan cerai, tidak ada kata "rujuk."

Ketentuan Istri Menggugat Cerai Suami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andika Rosadi Memohon untuk Rujuk demi Anak, Nisya Ahmad Ngotot Ingin Cerai

Andika Rosadi Memohon untuk Rujuk demi Anak, Nisya Ahmad Ngotot Ingin Cerai

Entertainment | Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:50 WIB

Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami, Terawangan Roy Kiyoshi Soal KDRT Terbukti?

Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami, Terawangan Roy Kiyoshi Soal KDRT Terbukti?

Your Say | Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:51 WIB

Ekspresi Mencurigakan Nisya Ahmad Diterawang Roy Kiyoshi Ada Kekerasan di Rumah Tangga

Ekspresi Mencurigakan Nisya Ahmad Diterawang Roy Kiyoshi Ada Kekerasan di Rumah Tangga

Entertainment | Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:50 WIB

5 Potret Rumah Nisya Ahmad dan Andika Rosadi: Ditaksir Tembus Rp8,5 M, Kini Putuskan Cerai

5 Potret Rumah Nisya Ahmad dan Andika Rosadi: Ditaksir Tembus Rp8,5 M, Kini Putuskan Cerai

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:14 WIB

Ada Firasat Buruk? Mama Amy Hampir Tak Restui Andika Rosadi Nikahi Adik Raffi Ahmad

Ada Firasat Buruk? Mama Amy Hampir Tak Restui Andika Rosadi Nikahi Adik Raffi Ahmad

Entertainment | Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:11 WIB

Terkini

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

×