Salon tersebut menyediakan berbagai fasilitas, mulai dari creambath, catok, hingga meluruskan rambut. Salon ini dikoordinasi oleh petugas Rutan dengan bantuan warga binaan.
Sri Susilarti juga menyebutkan bahwa para narapidana diperbolehkan membawa kosmetik atau produk kecantikan lain ke dalam penjara. Karena itu bukan termasuk ke dalam daftar barang yang dilarang untuk dibawa.
"Kami memberi kelonggaran bagi mereka untuk membawa produk kecantikan. Yang tidak boleh dibawa masuk ke sini itu kan narkoba, handphone. Tapi kalau alat kosmetik, mereka boleh," tutur Sri Susilarti, dilansir dari pemberitaan tahun 2014 silam.
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti soal produk skincare ataupun perawatan kecantikan yang dipakai Jessica Wongso selama di penjara.
Sementara itu, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.