Dari ketiga penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum talak 3 saat emosi tergantung pada kadar kemarahan dan tingkat emosinya. Apakah talak tersebut diucapkan dalam keadaan sadar, tidak sadar atau di tengah-tengah keduanya.
Sebagai catatan, seorang suami yang mengucapkan talak dalam keadaan emosi namun masih dalam keadaan sadar, maka hukum talak itu sah. Akan tetapi, bila talak yang diucapkan di luar kesadaran dan kendali seseorang, maka hukum talak yang diucapkan dianggap tidak sah atau belum jatuh.
Demikian tadi penjelasan tentang hukum talak tiga karena emosi. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari