Tertarik Ganti Nama Seperti Mulyono Jadi Joko Widodo? Ikuti 3 Prosedur Rumit Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Tertarik Ganti Nama Seperti Mulyono Jadi Joko Widodo? Ikuti 3 Prosedur Rumit Ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/jokowi)

Suara.com - Siapa sangka, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sempat melakukan proses ganti nama. Proses yang ditempuh oleh sang presiden juga tak rumit, sehingga masyarakat yang juga ingin melakukan perubahan nama resmi bisa mengikuti prosedur yang ditempuh Jokowi.

Adapun Jokowi lahir dengan nama Mulyono yang diberikan oleh kedua orang tuanya, Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi Notomihardjo.

Namun karena sakit-sakitan, kedua orang tua Jokowi akhirnya memutuskan untuk mengubah nama putra mereka menjadi Joko Widodo.

Lantas, seperti apa proses yang ditempuh oleh Jokowi untuk merubah namanya secara resmi?

1. Melalui proses pengadilan

Seseorang bisa merubah nama resmi mereka di KTP, KK, dan akta kelahiran dengan menempuh proses pengadilan.

Hal ini merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006.

Kemudian, pengadilan akan memberikan penetapan pengadilan tentang ganti nama.

Pengadilan tersebut dapat dilakukan di Pengadilan Negeri terdekat.

Baca Juga: 3 Perilaku Jokowi yang Dituding 'Terjajah' Klenik: Istimewakan Rabu Pon, Takut Kediri?

Setelah penetapan pengadilan tersebut diterima, pemohon dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Berikut berkas yang harus disiapkan dalam pengadilan ganti nama:

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi kartu keluarga
  4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
  5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah
  6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter
  7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK
  8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan ijazah

2. Mendatangi Disdukcapil

Berkas penetapan pengadilan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menerbitkan akta kelahiran asli pemohon.

Pegawai Disdukcapil kemudian akan mengurus perubahan nama ketika berkas penetapan pengadilan tersebut diserahkan.

Selain penetapan pengadilan, berikut berkas lain yang harus diserahkan ke Disdukcapil:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI