Nasib Uang Pensiunan DPR Kris Dayanti jika Jadi Wali Kota Batu, Bakal Tetap Cair?

Nur Khotimah

Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:09 WIB
Nasib Uang Pensiunan DPR Kris Dayanti jika Jadi Wali Kota Batu, Bakal Tetap Cair?
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Penyanyi sekaligus politisi Kris Dayanti mengungkap bahwa dirinya telah diberi lampu hijau untuk maju ke Pemilihan Wali Kota Batu, Jawa Timur.

Sang Diva diketahui telah menyambangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Batu pada 5 Juli 2024 lalu untuk mendaftarkan diri dalam pencalonan. Kekinian, ia tengah menunggu surat tugas yang dikeluarkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

"Alhamdulillah berkat doa warga Batu, saya mendapat rekomendasi maju sebagai calon Wali Kota Batu. Tinggal menunggu surat tugas dari DPP PDIP,"  beber Kris Dayanti kepada wartawan, dikutip Selasa (27/8/2024).

Publik kini penasaran dengan nasib uang pensiun Kris Dayanti sebagai seorang anggota DPR RI. Muncul pertanyaan, apakah ia masih bisa mendapatkan uang pensiun ketika ia berhasil dipilih menjadi Wali Kota Batu.

Lantas, apakah uang pensiun anggota DPR masih bisa cair jika Kris Dayanti menjadi kepala daerah? Simak ulasannya berikut ini.

Uang pensiun Mantan Anggota DPR RI Berlaku Seumur Hidup, tapi ...

Potret Kris Dayanti. (Instagram)
Potret Kris Dayanti. (Instagram)

Peraturan terkait pemberian uang pensiun mantan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Terkait pemberhentian pemberian uang pensiun diatur dalam Pasal 16 undang-undang tersebut.

Usut punya usut, pemberian uang pensiun tersebut berlaku seumur hidup alias diberikan kepada seorang mantan anggota DPR RI hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

baca juga

Selain karena meninggal dunia, uang pensiun akan berhenti dibayarkan ketika mantan anggota DPR RI yang bersangkutan diangkat kembali menjadi anggota atau ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Kris Dayanti ditemui di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Merujuk pada penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, berikut adalah lembaga yang masuk ke dalam Lembaga Tinggi Negara atau yang sekarang disebut dengan Lembaga Negara:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
  4. Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden)
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)
  7. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
  8. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Berkaca dari aturan tersebut, seorang kepala daerah tidak masuk ke dalam kategori pimpinan lembaga negara. Alhasil, Kris Dayanti tetap layak untuk menerima uang pensiun mantan anggota DPR RI jika dirinya terpilih menjadi Wali Kota Batu.

Uang pensiunan Kris Dayanti baru akan berhenti diberikan apabila istri Raul Lemos tersebut kembali Nyaleg dan terpilih lagi menjadi anggota DPR RI maupun lembaga lainnya.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Pilkada, Demokrat Keluarkan 45 Rekomendasi Baru untuk Calon Kepala Daerah

Dukung Pilkada, Demokrat Keluarkan 45 Rekomendasi Baru untuk Calon Kepala Daerah

Video | Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:45 WIB

Mengintip Isi Garasi Calon Wali Kota Semarang Yoyok Sukawi, Ada Mobil Listrik hingga Minibus Dibawah Rp100 Juta

Mengintip Isi Garasi Calon Wali Kota Semarang Yoyok Sukawi, Ada Mobil Listrik hingga Minibus Dibawah Rp100 Juta

Otomotif | Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:16 WIB

Abaikan Kris Dayanti Saat Kondangan ke Rumah Susi Pudjiastuti, Raul Lemos Diingatkan: Nanti Dimarahin Ameena

Abaikan Kris Dayanti Saat Kondangan ke Rumah Susi Pudjiastuti, Raul Lemos Diingatkan: Nanti Dimarahin Ameena

Entertainment | Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×