Nilai atau nominal dari tunjangan yang diterima seorang Wakil Wali Kota diatur dalam PP RI Nomor 109 Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa nilai tunjangan sesuai dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dialokasi sesuai APBD.
Sebagai gambaran, kepala daerah yang memimpin daerah dengan PAD tinggi bisa mendapat tunjangan senilai Rp600 juta. Lalu, kepala daerah untuk daerah dengan PAD rendah bisa mendapat tunjangan senilai Rp125 juta.
Alasan di Balik Mundurnya Marshel Widianto, Bukan karena Desakan Masyarakat
Kini terungkap alasan mengapa Marshel rela mundur dan melepas gaji dan tunjangan yang jumlahnya fantastis tersebut. Adapun alasannya bukan karena ia didesak oleh publik lantaran kontroversi yang pernah ia tuai.
Marshel mengaku ia mundur karena keputusan partai yang ingin mengusung kandidat terbaik demi masyarakat Tangsel.
"Mundur, tapi untuk kemajuan Tangsel," ungkap Marshel Widianto kepada wartawan di DPC Gerindra, Tangerang Selatan pada Rabu (27/8/2024).
Sekertaris DPC Gerindra, Tangerang Selatan, Yudi Budi Wibowo dalam kesempatan terpisah juga menyatakan Marshel mundur karena pilihan partai dan bukan karena kontroversi yang ia buat.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Marshel Widianto Ogah Ikuti Nasihat Abdur Arsyad: Saya Masih di Gerindra Kok