Marshel Widianto Mundur, padahal Wakil Wali Kota Tangsel Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Selangit

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 15:39 WIB
Marshel Widianto Mundur, padahal Wakil Wali Kota Tangsel Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Selangit
Marshel Widianto di DPC Gerindra, Tangerang Selatan pada Rabu (27/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nilai atau nominal dari tunjangan yang diterima seorang Wakil Wali Kota diatur dalam PP RI Nomor 109 Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa nilai tunjangan sesuai dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dialokasi sesuai APBD.

Sebagai gambaran, kepala daerah yang memimpin daerah dengan PAD tinggi bisa mendapat tunjangan senilai Rp600 juta. Lalu, kepala daerah untuk daerah dengan PAD rendah bisa mendapat tunjangan senilai Rp125 juta.

Alasan di Balik Mundurnya Marshel Widianto, Bukan karena Desakan Masyarakat

Kini terungkap alasan mengapa Marshel rela mundur dan melepas gaji dan tunjangan yang jumlahnya fantastis tersebut. Adapun alasannya bukan karena ia didesak oleh publik lantaran kontroversi yang pernah ia tuai.

Marshel mengaku ia mundur karena keputusan partai yang ingin mengusung kandidat terbaik demi masyarakat Tangsel.

"Mundur, tapi untuk kemajuan Tangsel," ungkap Marshel Widianto kepada wartawan di DPC Gerindra, Tangerang Selatan pada Rabu (27/8/2024).

Sekertaris DPC Gerindra, Tangerang Selatan, Yudi Budi Wibowo dalam kesempatan terpisah juga menyatakan Marshel mundur karena pilihan partai dan bukan karena kontroversi yang ia buat.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Marshel Widianto Ogah Ikuti Nasihat Abdur Arsyad: Saya Masih di Gerindra Kok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI