Bagaimana Prosedur Ganti Nama? Simak Syarat dan Tata Caranya

Vania Rossa | Suara.com

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:04 WIB
Bagaimana Prosedur Ganti Nama? Simak Syarat dan Tata Caranya
Ilustrasi Prosedur Ganti Nama (Freepik)

Cara ganti nama untuk anak-anak atau orang dewasa banyak dicari tahu masyarakat. Tak sekadar mengganti panggilan, prosedur ini juga mengharuskan kita untuk mengubah nama di KTP, KK, hingga akta kelahiran atau dokumen lain. Bagaimana prosedur ganti nama?

Suara.com - Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang pada akhirnya mengajukan permohonan untuk penggantian atau penambahan nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, menambahkan nama belakang atau marga, hingga dikaitkan dengan keberuntungan.

Undang-Undang Mengubah Identitas Nama

Mengubah atau mengganti nama adalah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI). Kegiatan ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.

Peristiwa penting merupakan kejadian yang dialami oleh seseorang bisa meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama hingga perubahan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan.

Kemudian, pencatatan perubahan nama bisa dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal. Lalu, pencatatan perubahan nama sendiri wajib dilaporkan oleh penduduk sebagai seorang pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat yaitu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan PN oleh pemohon.

Lalu, berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil selanjutnya akan membuat catatan pinggir dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Adapun ketentuan hukum mengubah nama ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Nah, untuk aturan lebih lanjut terkait ketentuan hukum mengubah nama sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Koba, dalam melakukan pencatatan perubahan nama, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil. Cara mengubahnya pun bukanlah perkara yang sulit. Akan tetapi, ada prosedur yang harus diikuti, yaitu:

  • Membawa surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Akte Kelahiran;
  • Fotocopy Akta Nikah;
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (misalnya : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dan lainjua);
  • SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);

Prosedur Ganti Nama

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk ganti nama:

  1. Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing harus ditempel materai Rp10.000 dan distempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
  2. Ketika persidangan pemohon harus membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
  3. Penggugat/Pemohon harus mempunyai Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
  4. Soft copy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) serta syarat-syarat bukti (Pdf) disimpan di CD-R untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
  5. Membawa materai Rp.0.000 sebanyak 1 lembar (untuk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Sewaktu pendaftaran;
  6. Biaya Panjar disetorkan lewat Bank BRI dan bukti setor pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat;
  7. Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
  8. Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan dengan fotocopy KTP/Surat Kuasa).

Sekian ulasan tentang bagaimana prosedur ganti nama lengkap dengan syaratnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Ganti Nama Lahir karena Sakit-sakitan dalam Islam? Ustaz Abdul Somad Ingatkan Soal Akidah

Apa Hukum Ganti Nama Lahir karena Sakit-sakitan dalam Islam? Ustaz Abdul Somad Ingatkan Soal Akidah

Lifestyle | Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:24 WIB

Kepergok Tendang Zahwa, Adji Massaid sampai Ganti Nama Aaliyah

Kepergok Tendang Zahwa, Adji Massaid sampai Ganti Nama Aaliyah

Lifestyle | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:05 WIB

Tertarik Ganti Nama Seperti Mulyono Jadi Joko Widodo? Ikuti 3 Prosedur Rumit Ini

Tertarik Ganti Nama Seperti Mulyono Jadi Joko Widodo? Ikuti 3 Prosedur Rumit Ini

Lifestyle | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:19 WIB

Terkini

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2026: Belanja Hemat Akhir Bulan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:30 WIB

Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya

Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:28 WIB

Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah

Contoh Ikrar Syawalan Singkat, Bisa untuk Acara di Sekolah hingga Lingkungan Rumah

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:25 WIB

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:15 WIB

Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya

Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:10 WIB

6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan

6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB

6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026

6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:43 WIB

Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini

Starbucks dan Harry Potter Bersatu! Rasakan Keajaiban Bubble Meledak Ala Honeydukes di Menu Baru Ini

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:58 WIB

Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu

Jangan Bingung Cari Mushola Saat Kulineran di PIK: Ini Titik Lokasi Strategis yang Wajib Kamu Tahu

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga

5 Tips Agar Opor Ayam Tidak Cepat Basi untuk Stok Hidangan Keluarga

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:06 WIB