Bagaimana Prosedur Ganti Nama? Simak Syarat dan Tata Caranya

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 13:04 WIB
Bagaimana Prosedur Ganti Nama? Simak Syarat dan Tata Caranya
Ilustrasi Prosedur Ganti Nama (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Membawa surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Akte Kelahiran;
  • Fotocopy Akta Nikah;
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (misalnya : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dan lainjua);
  • SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);

Prosedur Ganti Nama

Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk ganti nama:

  1. Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing harus ditempel materai Rp10.000 dan distempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
  2. Ketika persidangan pemohon harus membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
  3. Penggugat/Pemohon harus mempunyai Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
  4. Soft copy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) serta syarat-syarat bukti (Pdf) disimpan di CD-R untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
  5. Membawa materai Rp.0.000 sebanyak 1 lembar (untuk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Sewaktu pendaftaran;
  6. Biaya Panjar disetorkan lewat Bank BRI dan bukti setor pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat;
  7. Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
  8. Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan dengan fotocopy KTP/Surat Kuasa).

Sekian ulasan tentang bagaimana prosedur ganti nama lengkap dengan syaratnya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI