- Membawa surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Akte Kelahiran;
- Fotocopy Akta Nikah;
- Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
- Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (misalnya : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dan lainjua);
- SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);
Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk ganti nama:
- Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing harus ditempel materai Rp10.000 dan distempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
- Ketika persidangan pemohon harus membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
- Penggugat/Pemohon harus mempunyai Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
- Soft copy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) serta syarat-syarat bukti (Pdf) disimpan di CD-R untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
- Membawa materai Rp.0.000 sebanyak 1 lembar (untuk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Sewaktu pendaftaran;
- Biaya Panjar disetorkan lewat Bank BRI dan bukti setor pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Sungailiat;
- Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
- Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan dengan fotocopy KTP/Surat Kuasa).
Sekian ulasan tentang bagaimana prosedur ganti nama lengkap dengan syaratnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari