KPK juga disebutnya hanya berwenang memeriksa gratifikasi yang menyangkut penyelenggara negara. Namun, dalam kasus ini, klarifikasi diperlukan karena Kaesang merupakan anak pejabat, yakni presiden.
“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut ditunda, itu ada kaitannya penyelenggaraan negara. Karena kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu (presiden),” ujar Alexander.
KPK pun meminta Kaesang Pangarep untuk dapat membawa bukti-bukti guna menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi bukan bentuk gratifikasi. Dengan begitu, permasalahan yang ditimbulkan bisa selesai.
“Kami berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong," kata Alex.
Dengan kata lain, Kaesang dipersilakan untuk memberi keterangan kepada publik soal penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil KPK untuk klarifikasi. Namun, hingga hari ini, dirinya belum terlihat lagi alias menghilang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti