Sedekah di Bulan Ramadan Apakah Sudah Termasuk Zakat? Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru

Husna Rahmayunita

Selasa, 10 Maret 2026 | 07:40 WIB
Sedekah di Bulan Ramadan Apakah Sudah Termasuk Zakat? Simak Penjelasannya agar Tidak Keliru
Ilustrasi Sedekah (freepik)

Suara.com - Bulan Ramadan merupakan momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain menjalankan ibadah puasa, banyak umat Muslim juga berlomba-lomba meningkatkan amal kebaikan, salah satunya dengan bersedekah. Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa sedekah yang dilakukan di bulan Ramadan sudah termasuk zakat. Lantas, apakah sedekah di bulan Ramadan termasuk zakat?

Perlu diketahui bahwa sedekah dan zakat merupakan dua bentuk ibadah yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan berbagi kepada sesama. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan antara sedekah dan zakat, terutama ketika memasuki bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah sosial.

Pengertian Sedekah dan Zakat

Sedekah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara sukarela dengan tujuan membantu dan mencari ridha Allah SWT. Sedekah tidak memiliki batasan jumlah, waktu, maupun penerima yang kaku. Artinya, seseorang bisa bersedekah kapan saja dan dengan nilai berapa pun sesuai dengan kemampuan.

Sedekah tidak selalu berbentuk uang atau harta benda. Dalam Islam, sedekah juga bisa berupa tindakan kebaikan, seperti membantu orang lain, memberikan senyuman, atau bahkan menyingkirkan sesuatu yang berbahaya dari jalan. Hal ini menunjukkan bahwa sedekah memiliki makna yang luas dalam ajaran Islam.

Pada bulan Ramadan, pahala sedekah dipercaya berlipat ganda. Karena itulah banyak umat Muslim memanfaatkan bulan suci ini untuk memperbanyak sedekah, seperti memberikan makanan berbuka puasa, membantu fakir miskin, atau menyumbang untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Berbeda dengan sedekah, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat memiliki aturan yang jelas mengenai jumlah yang harus dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, serta siapa saja yang berhak menerimanya.

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadan. Biasanya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimum harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Contohnya meliputi zakat penghasilan, emas, perak, hasil perdagangan, dan lain-lain.

baca juga

Apakah Sedekah saat Ramadan Termasuk Zakat?

Sedekah yang dilakukan di bulan Ramadan tidak otomatis dihitung sebagai zakat. Keduanya adalah ibadah yang berbeda, baik dari segi hukum, ketentuan, maupun tujuan pelaksanaannya.

Jika seseorang memberikan uang atau bantuan kepada orang lain dengan niat sedekah, maka itu tetap dihitung sebagai sedekah, bukan zakat. Agar dianggap sebagai zakat, pemberian tersebut harus memenuhi syarat zakat, seperti niat zakat, jumlah yang sesuai ketentuan, serta diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).

Misalnya, seseorang memberikan bantuan uang kepada tetangga yang membutuhkan selama Ramadan tanpa niat menunaikan zakat. Maka bantuan tersebut adalah sedekah. Namun jika seseorang menyalurkan zakat fitrah atau zakat mal kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sesuai ketentuan, barulah itu termasuk zakat.

"Jangan samakan zakat dengan sedekah. Setiap hari kita disuruh keluarga sedekah, tidak ada syarat 1 tahun tidak ada nisab 85 gram (emas) untuk kadar minimalya dan tidak ada presentasinya 2,5 persen. Sedekah fungsinya memperbanyak harta, sedangkan zakat berfungsi menyucikan," ujar Ustaz Khalid Basalamah dalam video @/nasehat_kehidupan.

Ada beberapa perbedaan utama antara sedekah dan zakat. Pertama, dari segi hukum. Zakat bersifat wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat, sedangkan sedekah bersifat sunnah atau anjuran.

Kedua, dari segi ketentuan jumlah. Zakat memiliki perhitungan yang jelas, seperti 2,5 persen untuk zakat harta tertentu. Sementara sedekah tidak memiliki batas minimal maupun maksimal.

Ketiga, dari segi penerima. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, seperti fakir, miskin, amil zakat, dan lainnya. Sedangkan sedekah dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, bahkan kepada keluarga atau teman.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Tata Cara yang Benar

Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Tata Cara yang Benar

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 21:43 WIB

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026: Besaran, Waktu, dan Panduan Lengkapnya

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026: Besaran, Waktu, dan Panduan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 15:59 WIB

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 09 Maret 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:31 WIB

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:21 WIB

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Arti Hidung Gatal Tiba-Tiba, Pertanda Ada yang Membicarakan?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Ulasan Let Me Be Your Knight: Mengurai Burnout dan Sisi Rapuh Idol K-Pop

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

OJK: Pasar Modal RI Hadapi Ujian Terbesar Tahun Ini, Semoga Kita Naik Kelas

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

Inggris Waspada Pangan, Wamentan Tegaskan Stok Beras RI Aman hingga 10 Bulan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:49 WIB

×