Suara.com - Islam mengajarkan setiap orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak, terutama seorang ayah. Lalu, bagaimana jika ayah tak menafkahi anak?
Kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak telah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, di mana Allah SWT berfirman yang artinya:
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."
Berkenaan dengan hal ini juga disinggung di dalam surah An Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lainnya (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..."
Tapi, bagaimana dengan ayah yang tidak mau menafkahi anaknya? Bagaimana menurut perspektif hukum Islam dan negara?
Hukum Ayah Tidak Menafkahi Anak dalam Islam
Di dalam buku Didiklah Anakmu Ala Rasulullah oleh Ukasyah Habibu Ahmad, disebutkan bahwa orang tua terutama seorang ayah dituntut mencari nafkah untuk anaknya secara adil, di mana adil yang dimaksud adalah menyesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut.
Sebagaimana yang dijelaskan pada sebuah hadits, shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga pernah berkata pada Hindun binti 'Utbah RA yang berbunyi, "Ambillah secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik dan wajar (ma'ruf)”, (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana dikutip dari buku Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syekh Mahmud Al-Mishri terjemahan Solihin, seorang ayah yang mampu dan punya pekerjaan tetapi enggan untuk menafkahi anaknya maka akan mendapatkan dosa. Hal ini juga telah diterangkan dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda, "Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi", (HR Abu Dawud).