Ayah Tak Menafkahi Anak, Bagaimana Perspektif Hukum Islam dan Negara?

Vania Rossa

Senin, 09 September 2024 | 10:34 WIB
Ayah Tak Menafkahi Anak, Bagaimana Perspektif Hukum Islam dan Negara?
Hukum ayah tak menafkahi anak (freepik)

Suara.com - Islam mengajarkan setiap orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak, terutama seorang ayah. Lalu, bagaimana jika ayah tak menafkahi anak?

Kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak telah dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, di mana Allah SWT berfirman yang artinya: 

“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut..."

Berkenaan dengan hal ini juga disinggung di dalam surah An Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman yang artinya: 

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lainnya (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..."

Tapi, bagaimana dengan ayah yang tidak mau menafkahi anaknya? Bagaimana menurut perspektif hukum Islam dan negara? 

Hukum Ayah Tidak Menafkahi Anak dalam Islam

Di dalam buku Didiklah Anakmu Ala Rasulullah oleh Ukasyah Habibu Ahmad, disebutkan bahwa orang tua terutama seorang ayah dituntut mencari nafkah untuk anaknya secara adil, di mana adil yang dimaksud adalah menyesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut.

Sebagaimana yang dijelaskan pada sebuah hadits, shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW juga pernah berkata pada Hindun binti 'Utbah RA yang berbunyi, "Ambillah secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang baik dan wajar (ma'ruf)”, (HR Bukhari dan Muslim). 

baca juga

Sebagaimana dikutip dari buku Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syekh Mahmud Al-Mishri terjemahan Solihin, seorang ayah yang mampu dan punya pekerjaan tetapi enggan untuk menafkahi anaknya maka akan mendapatkan dosa. Hal ini juga telah diterangkan dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda, "Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi", (HR Abu Dawud). 

Orang-orang yang wajib dinafkahi yang dimaksud adalah anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah sedikit pun. Jadi, sudah cukup jelas bagaimana hukum ayah tidak menafkahi anaknya menurut Islam. Lalu, bagaimana menurut perspektif hukum negara? 

Hukum Ayah Tidak Menafkahi Anak dalam Perspektif Hukum Negara

Menurut undang-undang, memberi nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah dan tugas ayah yang wajib dilakukan.

Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban seorang ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal ini sebagaimana dikutip dari laman hukum online. 

Itulah penjelasan mengenai hukum ayah yang tidak menafkahi anaknya, baik dari sisi agama maupun negara.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral di Medsos Anak Kecil Lamaran, Bagaimana Hukum Menjodohkan Anak dalam Islam?

Viral di Medsos Anak Kecil Lamaran, Bagaimana Hukum Menjodohkan Anak dalam Islam?

Lifestyle | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 10:14 WIB

Jangan Bersedih Saat Diuji dengan Penyakit, Simak 6 Hadis Sakit Sebagai Penggugur Dosa

Jangan Bersedih Saat Diuji dengan Penyakit, Simak 6 Hadis Sakit Sebagai Penggugur Dosa

Lifestyle | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:28 WIB

Hukum Pamer Kemewahan di Media Sosial, Jelas Dilarang dalam Al Quran dan Hadits!

Hukum Pamer Kemewahan di Media Sosial, Jelas Dilarang dalam Al Quran dan Hadits!

Religi | Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:16 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×