Melansir dari situs Garda Animalia, landak jawa (Hystrix javanica) menjadi salah satu spesies landak yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Hewan satu ini masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Keberadaan landak jawa terancam punah karena aksi perburuan dan hilangnya habitat aslinya.
Landak jawa memiliki duri-duri khas yang tersebar di permukaan tubuhnya. Duri yang ada di sekujur tubuh landak jawa ini tidak hanya melindungi mereka dari predator, namun juga mengandung bermacam nutrisi seperti protein, lemak, sulfur, kalsium, fosfor, magnesium dan asam lemak bebas. Bahkan tak sedikit pemburu tidak bertanggung jawab yang menangkap hewan ini karena percaya duri-durinya memiliki sifat antibiotik.
Perlindungan terhadap landak jawa ini diatur dalam dua regulasi utama. Pertama, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kemudian yang kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan Memelihara Satwa Dilindungi
Orang yang ingin memelihara hewan yang dilindungi harus sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Terkait dengan izin penangkaran satwa liar dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Syarat Izin Penangkaran Satwa Dilindungi
Melansir dari laman resmi indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi. Aturan tersebut antara lain:
- Hewan langka yang digunakan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus berasal dari penangkaran, bukan dari alam liar.
- Hewan dilindungi yang boleh dipelihara dari penangkaran adalah kategori F2. Kategori tersebut merupakan hewan generasi ketiga yang berasal dari penangkaran. Dengan demikian, hanya keturunan kedua hewan di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
- Hewan langka yang legal untuk dipelihara setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.
- Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, meski sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan apapun lantaran harus dikonservasi. Contohnya: anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, dan orang utan.
Kasus Nyoman Sukena bisa jadi pelajaran penting bagi siapa saja agar lebih memahami aturan tentang hewan yang dilindungi. Meski banyak orang yang mungkin berniat baik, namun jika tidak mencari tahu terlebih dahulu malah melanggar hukum. Sekian penjelasan tentang apa itu landak Jawa dan mengapa dilindungi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA