Biaya yang Dikenakan
Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, namun Anda harus membayar bea masuk dan pajak sebagai berikut:
- Bea Masuk: 10% dari nilai pabean (harga ponsel)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11% dari nilai impor
- PPh Pasal 22: 10% dari nilai impor bagi pemilik NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP
Sebagai contoh, jika Anda membeli iPhone 16 dengan harga lebih dari US$500, maka Anda akan dikenakan biaya sesuai persentase dari nilai ponsel tersebut.
Ketersediaan iPhone 16 di Indonesia
Meski iPhone 16 belum tersedia di Indonesia, penggemar dapat membelinya dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI sesuai prosedur untuk menggunakannya di Indonesia. Diharapkan ke depannya, iPhone 16 akan segera tersedia secara resmi di Tanah Air.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran IMEI ini, Anda dapat menikmati iPhone 16 dengan lancar tanpa kendala penggunaan di jaringan seluler lokal.