Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS

M. Reza Sulaiman

Selasa, 17 September 2024 | 07:05 WIB
Wajib Tahu! 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta Terbaru 2024: Bukan Cuma BPJS
Ilustrasi Uang - Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta (Unsplash)

Gaji karyawan swasta di Indonesia umumnya akan mengalami potongan setiap bulannya. Potongan tersebut biasanya digunakan untuk membiayai beberapa program jaminan sosial serta kewajiban perpajakan. Selengkapnya, simak aturan pemotongan gaji karyawan swasta dalam ulasan berikut ini.

Suara.com - Jenis potongan gaji yang harus ditanggung pekerja swasta dipastikan meningkat usai adanya rencana pengumpulan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Potongan Tapera ini berlaku secara wajib bagi para pekerja mulai Mei 2027 nanti, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

Adapun total pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera yaitu sebesar 3 persen. Sementara 0,5 persen lainya bersumber dari pemberi kerja. Apabila gaji seorang karyawan sebesar Rp6 juta per bulan, maka akan dipotong sebesar Rp150 ribu untuk iuran Tapera.

Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta

Sebelum ditetapkannya simpanan Tapera, gaji pekerja swasta juga sudah memgalami potongan untuk hal lain. Berikut adalah aturan pemotongan gaji karyawan swasta yang sebelum adanya tapera.

1. PPh 21

Gaji karyawan swasta wajib dipotong untuk Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21. Diketahui bahwa PPh 21 merupakan pajak wajib yang diterapkan terhadap perseorangan atau badan yang mempunyai penghasilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

Sedangkan tarif PPh 21akan disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain lainnya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.

2. BPJS Kesehatan

baca juga

Iuran berikutnya yang dibebankan kepada pada pekerja swasta adalah BPJS Kesehatan. Besaran potongan gaji sejumlah 5 persen dari gaji bulanan pekerja swasta. Rinciannya yakni, sebesar 4 persen akan dibebankan kepada perusahaan dan 1 persen lainnya untuk karyawan itu sendiri.

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM

Tak hanya BPJS Kesehatan, gaji pekerja swasta juga waiib dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah iuran yang dibebankan yaiti sekitar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM. 

4. BPJS Ketenagakerjaan JHT

Selain BPJS Ketenagakerjaan JKK serta JKM, gaji karyawan swasta juga harus dipotong untuk BPJS JHT atau Jaminan Hari Tua. Besaran gaji yang dipotong yakni 2 persen dari gaji bulanan.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Berikutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3 persen wajib ditanggung oleh perusahaan dan karyawan swasta. Pemberi kerja membayar sebesar 2 persen BPJS Ketenagakerjaan JP, sementara 1 persen lainnya dipotong dari gaji bulanan karyawan.

6. Tapera

Pemerintah telah mengumumkan para karyawan wajib dikenakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sendiri adalah penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Iuran ini hanya bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan atau dikembalikan lengkap dengan hasil pemupukannya usai status kepesertaan berakhir. Jadi selama seseorang masih jadi peserta Tapera, ia wajib membayar iurannya.

Mengacu pada aturan dalam pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran Tapera yaitu 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja swasta. Kemudian pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan pula bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dijelaskan pada Ayat 1 untuk peserta ditanggung bersama oleh pemberi kerja yaitu sebesar 0,5% dan pekerja swasta sebesar 2,5%.

7. Potongan Asuransi

Sejumlah karyawan swasta di beberapa perusahaan juga harus membayar iuran asuransi di luar pajak dan BPJS. Biasanya iuran itu dikenakan lantaran perusahaan telah meneken kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.

Adapun jenis asuransinya beracam-macam, seperti asuransi kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan asuransi kecelakaan kerja. Sementara itu, jumlah iuran juga tergantung terhafap kebijakan pemberi kerja maupun perusahaan asuransinya.

8. Potongan Lain-Lain

Perusahaan yang mencatat potongan lain-lain di dalam slip gaji karyawan, memiliki kebijakan yang berbeda tentang besaran potongan gaji ini. Biasanya potongannya bisa berupa potongan kehadiran yaitu gaji akan dipotong jika karyawan tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan. Potongan juga bisa dilakukan karena telat hadir atau cepat pulang.

Tak sampai di situ, ada pula potongan koperasi. Potongan koperasi tersebut ditujukan untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. Pemotongan ini akan terus berlaku sampai karyawan melunasi seluruh utangnya.

Penting untuk diingat jika potongan gaji ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan swasta dan pemberi kerja. Tak berhenti di situ, karyawan juga perlu memahami hak dan kewajibannya mengenai potongan gaji ini.

Demikian tadi penjelasan tentang aturan pemotongan gaji karyawan swasta yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Gandeng Tapera Gelar Bimtek, Penyaluran Perumahan di Indonesia Timur Makin Lancar

BRI Gandeng Tapera Gelar Bimtek, Penyaluran Perumahan di Indonesia Timur Makin Lancar

Bri | Minggu, 15 September 2024 | 15:10 WIB

Termasuk Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan Swasta di Slip Gaji

Termasuk Tapera, Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan Swasta di Slip Gaji

News | Sabtu, 14 September 2024 | 11:29 WIB

Pabrik Kompor Gas Quantum Bangkrut, Gaji Karyawan Senilai Rp21 Miliar Belum Dibayar

Pabrik Kompor Gas Quantum Bangkrut, Gaji Karyawan Senilai Rp21 Miliar Belum Dibayar

Bisnis | Senin, 09 September 2024 | 11:56 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×